Sabtu, 17 Oktober 2015

aliran uang (cash flow) dan penyusunanannya



1.PENGERTIAN
Cash flow (aliran uang/kas) merupakan “sejumlah uang kas yang keluar dan masuk karena aktivitas perusahaan dengan kata lain adalah aliran kas yang terdiri dari aliran masuk dalam perusahaan dan aliran kas keluar perusahaan serta berapa saldonya setiap periode.
Hal utama yang perlu selalu diperhatikan yang mendasari dalam mengatur arus kas adalah memahami dengan jelas fungsi uang yang kita miliki, kita simpan atau investasikan. Secara sederhana fungsi itu terbagi menjadi tiga yaitu :
• Pertama, fungsi likuiditas, yaitu dana yang tersedia untuk tujuan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan dapat dicairkan dalam waktu singkat relatif tanpa ada pengurangan investasi awal.
• Kedua, fungsi anti inflasi, dana yang disimpan guna menghindari resiko penurunan pada daya beli di masa datang yang dapat dicairkan dengan relatif cepat.
• Ketiga, capital growth, dana yang diperuntukkan untuk penambahan/perkembangan kekayaan dengan jangka waktu relatif panjang..
Aliran kas yang berhubungan dengan suatu proyek dapat di bagi menjadi tiga kelompok yaitu:
A) Aliran kas awal (Initial Cash Flow) merupakan aliran kas yang berkaitan dengan pengeluaran untuk kegiatan investasi misalnya; pembelian tanah, gedung, biaya pendahuluan dsb. Aliran kas awal dapat dikatakan aliran kas keluar (cash out flow)
B) Aliran kas operasional (Operational Cash Flow) merupakan aliran kas yang berkaitan dengan operasional proyek seperti; penjualan, biaya umum, dan administrasi. Oleh sebab itu aliran kas operasional merupakan aliran kas masuk (cash in flow) dan aliran kas keluar (cash out flow).
C) Aliran kas akhir (Terminal Cash Flow) merupakan aliran kas yang berkaitan dengan nilai sisa proyek (nilai residu) seperti sisa modal kerja, nilai sisa proyek yaitu penjualan peralatan proyek.
2 KETERBATASAN
Cash flow mempunyai beberapa keterbatasan-keterbatasan antara lain;
a) Komposisi penerimaan dan pengeluaran yang dimasukan dalam cash flow hanya yang bersifat tunai.
b) Perusahaan hanya berpusat pada target yang mungkin kurang fleksibel
c) Apabila terdapat perubahan pada situasi internal maupun eksternal dari perusahaan yang dapat mempengaruhi estimasi arus kas masuk dan keluar yang seharusnya diperhatikan, maka akan terhambat karena manager hanya akan terfokus pada budget kas misalnya; kondisi ekonomi yang kurang stabil, terlambatnya customer dalam memenuhi kewajibanya.
3 MANFAAT
Adapun kegunaan dalam menyusun estimasi cash flow dalam perusahaan sangat berguna bagi beberapa pihak terutama manajement. Diantaranya:
1) Memberikan seluruh rencana penerimaan kas yang berhubungan dengan rencana keuangan perusahaan dan transaksi yang menyebabkan perubahan kas.
2) Sebagian dasar untuk menaksir kebutuhan dana untuk masa yang akan datang dan memperkirakan jangka waktu pengembalian kredit.
3) Membantu menager untuk mengambil keputusan kebijakan financial.
4) Untuk kreditur dapat melihat kemampuan perusahaan untuk membayar kredit yang diberikan kepadanya

LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN
Ada empat langka dalam penyusunan cash flow, yaitu :
1. Menentukan minimum kas
2. Menyusun estimasi penerimaan dan pengeluaran
3. Menyusun perkiraan kebutuhan dana dari hutang yang dibutuhkan untuk menutupi deficit kas dan membayar kembali pinjaman dari pihak ketiga.
4. Menyusun kembali keseluruhan penerimaan dan pengeluaran setelah adanya transaksi financial dan budget kas yang final.
Cash flow memuat tiga bagian utama, yang terdiri dari:
a. Cash in flow, pada bagian ini mengidentifikasi sumber-sumber dana yang akan diterima , jumlah dananya dan waktu dalam periode tersebut, yang akan dihasilkan berupa penjualan tunai, penjualan kredit yang akan menjadi piutang, hasil penjualan aktiva tetap dan penerimaan lainnya. Perincian kas ini terdiri dari dua sifat, yaitu kontinyu dan intermitan.
b. Cash out flow, pada bagian ini berhubungan dengan pengidentifikasian semua kas yang sudah diantisipasi, antara lain pembelian barang dagang baku, pembayaran hutang, upah, administrasi, dan pengeluaran lainnya. Cash out flow juga punya dua sifat yang sama yaitu kontinyu dan intermitan
c. Financing (pembiayaan), pada bagian ini menunjukan besarnya net cash flow dan besarnya kebutuhan dana jika terjadi deficit.
CONTOH SOAL
Berikut ini adalah estimasi penerimaan dan pengeluaran perusahaan PT. Usaha Anda yang bergerak dibidang industri makanan dalam waktu enam bulan.
Untuk menyusun proyeksi arus kas untuk bulan January sampai dengan bulan juni, dilakukan dengan asumsi sebagai berikut :

• Saldo kas awal Rp 10,000,000
• Saldo kas minimum yang harus dipertahankan sebesar Rp 10,000,000/bulan
• Platfond pinjaman yang diberikan oleh bank adalah sebesar Rp 50,000,000 dengan bunga 10 % flat jangka waktu 1 tahun, tetapi pencairannya sesesuaikan dengan kondisi arus kas pada perusahaan.

ESTIMASI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN
PT.USAHA ANDA
Periode januari – February 2006
(dalam jutaan rupiah)
ASUMSI PENERIMAAN DAN ASUMSI PENGELUARAN
Dari asumsi penerimaan dan pemasukan yang akan didapat pada enam bulan mendatang maka dapat disusun estimasi penerimaan dan pengeluaran dibawah ini :
Setelah menyusun estimasi penerimaan dan pengeluaran, dapat terlihat bahwa pengeluaran pada bulan January lebih besar dari penerimaannya, sehingga perusahaan mengalami deficit sebesar Rp 2,000,000. untuk menutupi deficit tersebut perusahaan menggunakan fasilitas pinjaman yang diberikan oleh bank. Besarnya pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan, dalam hal ini maka untuk menjaga saldo kas minimum yang harus dipelihara perusahaan maka perusahaan menggunakan pinjaman dana sebesar Rp 2,000,000 dengan syarat ketentuan diatas. Untuk melihat apakah perusahaan tersebut fleksibel atau tidak maka dapat dilihat estimasi cash flow di bawah ini :
Dari estimasi tersebut, kas perusahaan menunjukan hasil yang surplus dan perusahaan dapat mengembalikan pinjaman bank sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan pada akhirnya perusahaan tersebut secara financial dapat dikatakan flexible.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat kita lihat manfaat dari cash flow
1. Cash flow merupakan alat pengkontrol keuangan perusahaan dan sebagai alat ukur keberhasilan dalam mencapai target yang di tetapkan, dapat juga digunakan sebagai alat penaksir kebutuhan di masa yang akan datang..
2. Dalam penyusunan cash flow harus diperhatikan yang mana saja yang dapat mempengaruhi dan yang tidak dapat mempengaruhi contoh; pengakuan adanya kerugian piutang, adanya pengkuan atau pembebanan depresiasi, adanya pembayaran stock defidend merupakan sesuatu yang tidak mempengaruhi cash flow.
3. Bagi kreditor atau bank dengan laporan cash flow dapat menilai kemampuan perusahaan dalam mambayar bunga atau mengembalikan pinjamannya.
4. Pada intinya aliran cash flow dengan sumber-sumber dan penggunaan dana adalah sama dan perhitungan penerimaan cash flow hanya memasukan penjualan secara tunai sedangkan hasil penjualan kredit baru akan dimasukan setelah benar-benar diterima secara tunai.
5. Dalam penerapannya sebelum membuat cash flow, tentukan besarnya kas minimum yang tersedia (safety cash balance), apabila pada estimasi cash out flow lebih besar dari pada cash flow in maka akan terjadi deficit. Salah satu cara untuk menutup deficit tersebut adalah dengan mengajikan pinjaman ke bank
6. Asumsi merupakan suatu konsep dasar yang harus diterapkan walau pun angapan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan, semakin banyak anggapan yang digunakan (pada umumnya tidak sesuai kenyataan) akan banyak kelemahan pada analisa tsb


DAFTAR PUSTAKA
http://lib.unnes.ac.id/1275/1/2159.pdf
http://hot.yukbisnis.com/cashflow-quadrant/

Kamis, 18 Juni 2015

ETIKA DALAM ORGANISASI



I.                Pendahuluan
A.    Latar Belakang

Bedasarkan etika dalam bermasyarakat indonesia yang bermoral, oleh karena itu kita harus memilah mana yang baik dan mana yang buruk. Dan seiring berjalammua perkembangan jaman pada saat ini, sebagian remaja dan anak muda terkadang selalu mengikuti pergaulan yang bergerak dalam bidang mayoritas atau ketenaran. Perkembangan tekmologi yang semakin cepat adalah faktor utama perubahan bahasa, sikap, dan pribadi seseorang. Di sini saya sebagai penulis memandang bahwa faktor perubahan teknologi tidak selamanya positif bahkan melainkan menjadi hal negatif untuk masa muda saat ini. Pada sebagian budaya yang telah tercantum dalam nilai luhur dan nilai budaya.
Pada sesungguhnya perkambangan jaman bisa juga di anggap hal negatif, karena sedikitnya manusia lebih banyak berdiam diri dan menggunakan teknologi berjangka lama sehingga tidak terkadang tidak peduli dengan masyarakat. Dalam hal ini perkembangan teknologi membuat anak muda mencari uang bukan untuk menabung di masa depan ataupun menolong sesama, akan tetapi mereka berfikir untuk membeli teknologi yang lebih cangih seperi laptop, handphone,dan lain sebagainya.
Dan pada dasarnya suasana pada kebudayaan indonesia yang berdampak pada teknologi dan pergaulan akan mengakibatkan suasana yang negatif. Oleh karena itu pendidikan dalam etika sangat lah penting dan perlu di pelajari oleh generasi muda saat ini. Pernah kita melihat di televisi yang lebih banyak menayangkan tentang sisi positif pada film ataupun jalur ceritanya.
Karena dari itu saya sebagai penulis menjelaskan tentang etika di negara ini, salah satunya dalam masyarakat dan organisasi. Maupun di dalam sekolah, persidangan dan masyarakat. Kita harus mencontoh yang baik dan menjauhi yang buruk

II.  Pembahasan

1.      ETIKA

Etika adalah suatu yang mendalami standar moral bermasyarakat. Oleh karena itu kita wajib memepertahankan dan menerapkan standar-standar moral dalam bermasyarakat. Kita pun wajib melihat dan menilai sikap dan prilaku seseorang dalam bermasyarakat untuk mengetahui yang mana sikap buruk mau pun sikap baik. Moral dan prilaku seseorang akan menghasilkan pendapat seseorang mengenai etika. Berdasarkan pandangannya moral dalam suatu masyarakat berbeda tergantung dimana orang itu berbeda karena setiap lokasi dan tempat tata cara beretika berbeda.
Indonesia memiliki berbagai macam suku, RAS, bahasa, dan adat istiadat yang dimana seseorang dapat memahami perbedaan tersebut. Dalam suku dan budaya indonesia memiliki pendapat yang berbeda oleh karena itu setiap suku memiliki etika yang berbeda sesuai dengan budaya suku itu sendiri.


Pengertian dari Etika di bahas sebagai berikut:

1.      Pada dasarnya moral adalah sesuatu yang berkaitan dengan persoalan yang kita hadapi, akan tetapi ini semua akan  merugikan secara serius bagi generasi muda indonesia, juga bisa menguntungkan.
2.      Moral bangsa indonesia ini bergantung pada perkembangan teknologi negara tersebut, bukan di tetapkan oleh suatu otoritatif tertentu.
3.      Suatu moral akan di tentukan oleh kosa kata yang di gunakan dan emosi yang dapat merubah suatu sikap dan prilaku seseorang.
4.      Standar moral adalah suatu pertimbangan yang benar benar di katakan tidak memihak atau tidak berat sebelah.
5.      Moral dan etika sebenarnya harus di perhatikan karena pada awalnya moral dan etika seseorang lebih di utamakan di bandingkan kepentingan diri sendiri.

Banyak juga pengertian tentang etika, yang menurut para ahli berbeda-beda yang dimana saya menggaris bawahi bahwa itu semua tertuju sama.
Berikut ini beberapa Pengertian Etika Menurut para Ahli:
·         Menurut K. Bertens, Etika adalah nilai-nila dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
·         Menurut W. J. S. Poerwadarminto, Etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
·         Menurut Prof. DR. Franz Magnis Suseno, Etika adalah ilmu yang mencari orientasi atau ilmu yang memberikan arah dan pijakan pada tindakan manusia.
·         Menurut Ramali dan Pamuncak, Etika adalah pengetahuan tentang prilaku yang benar dalam satu profesi.
·         Menurut H. A. Mustafa, Etika adalah ilmu yang menyelidiki, mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
2.      Etika dan moral
Adapun perbedaan dari Etika dan Moral yaitu dalam kehidupan sehari-hari istilah etika dan moral memiliki arti yang sangat sama sehingga saya pun sulit dibedakan anatara keduanya. Moral adalah suatu aturan (norma) atau prinsip hidup yang dimana kita dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Moral sangat di pengaruhi oleh nilai-nilai yang dianut masyarakat, baik nilai universal, nilai agama, adat, ideologi, dan sebagainya. Pengertian moral lebih kepada penilaian prilaku dan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, baik atau buruk.
            Etika sendiri lebih menuju pada sistem nilai yang berlaku dan mempelajari bagaimana hakikat dan penerapan kaidah moral tersebut. Etika berfungsi untuk memberi penilaian kritis dan rasional atas perbedaan nilai-nilai moral yang ada, benar atau salah.
            Contoh sederhana untuk membedakannya, merokok di tempat umum adalah moral yang sangat buruk dan hampir setiap tempat umum terdapat tulisan dilarang merokok, sesuai dengan nilai yang di pahami oleh masyarakat tentang larangan merokok di tempat umum. Pelakunya dikatakan bermoral buruk atau tidak bermoral. Namun bagaimana hakikat dari aturan tentang di larangnya merokok pada tempat umum, apa keputusan tersebut salah ataukah benar, dan bagaimana penerapan aturan yang dipelajari dan diatur melalui etika. Seseorang yang merokok tidak dapat dikatakan tidak bermoral jika merokok pada tempat yang di sediakan, akan tetapi tempat untuk merokok di indonesia ini masih jarang di temui, meskipun sama-sama merokok, tetapi yang tidak merokok di tempat umum di katakan lebih beretika karena tidak mengganggu orang lain. Hal ini disebabkan adanya etika (aturan) yang membenarkan dan “mengizinkannya” untuk melakukan hal itu.
3.      Etika Organisasi
Organisasi adalah perkumpulan dimana orang-orang bebas mengluarkan pendapat untuk mencari dan membagi informasi, dan berbicara tentang organisasi kita tidak akan lepas dari pembahasan tentang integritas, Menurut Ghillyer (2014),  budaya organisasi dapat didefinisikan sebagai nilai, keyakinan, dan norma yang dianut bersama oleh seluruh pegawai dalam organisasi. 4 Budaya ini mewakili seluruh kebijakan dan prosedur setiap departemen fungsional dalam organisasi baik tertulis maupun informal, dan juga mewakili kebijakan serta prosedur organisasi secara keseluruhan.
4.             Kode etika organisasi Seprofesi
Organisasi seprofesi adalah perkumpulan dimana mahasiswa yang mengambil jurusan yang sama atau orang-orang yang memiliki suatu tujuan dengan job atau pekerjaan yang sama, organisasi ini bertujuan agar memiliki tujuan yang menghadap kemasa yang akan datang. Dan merupakan prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi yang dimana akan berbeda satu dengan lainnya seperti contohnya berbedah wilayah maka kita akan mendapatkan banyak perbedaan seperti bahasa, adat, kebiasan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang di definisikan dalam suatu kota yang tidak sama. Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang di tuangkan dalam kode etika profesi adalah:
·      Starndar-standar etika yang menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
·      Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat jika mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
·      Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama baik profesinya dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat untuk melawan tindakan-tindakan yang negatif dari anggota-anggota tertentu
·      Standar-standar etika yang menjelaskan dan menetapkan bahwa setiap profesi dapat mengeluarkan pendapat dan menerima pendapat

5.             Pengertian manfaat budaya bagi etika berorganisasi
 Budaya Organisasi (Organizational Culture) dapat diartikan sebagai suatu persepsi umum yang diterima oleh seluruh anggota organisasi dalam memandang sesuatu. Wilkins (1998) Budaya Organisasi sebagai suatu yang dianggap biasa dan dapat dibagi bersama yang diberikan orang terhadap lingkungan sosialnya. Contoh : Slogan, Legenda, Arsitek, Simbolis Schein (1992) Budaya adalah sebagai asumsi-asumsi dan keyakinan-keyakinan dasar yang dilakukan bersama oleh para anggota dari sebuah kelompok atau organisasi. Robbins (1990) Budaya sebagai nilai-nilai dominan yang didukung oleh organisasi. Pengertian ini merujuk pada sebuah sistem pengertian yang diterima secara bersama. Robbins percaya bahwa ada hal mitos dalam organisasi yang telah berkembang sejak beberapa lama. Schiffman dan Kanuk (2000 : 322) Budaya adalah sejumlah nilai, kepercayaan dan kebiasaan yang digunakan untuk menunjukan perilaku konsumen langsung dari kelompok masyarakat tertentu. Dalam hal ini budaya menunjukkan adanya sekelompok masyarakat yang memiliki karakteristik yang membatasi mereka untuk bertindak.
 Budaya Organisasi adalah wujud anggapan yang dimiliki, diterima secara implisit oleh kelompok dan menentukan bagaimana kelompok tersebut rasakan, pikirkan, dan bereaksi terhadap lingkungannya yang beraneka ragam. Manfaat Budaya Organisasi : 1. Budaya memiliki peran dalam menetapkan tapal batas yang artinya bahwa budaya organisasi menciptakan perbedaan yang jelas antara satu organisasi dengan organisasi lainnya. 2. Budaya membawa suatu rasa identitas bagi anggota-anggota organisasi. 3. Budaya mempermudah timbulnya komitmen pada sesuatu yang lebih luas dari pada kepentingan individual seseorang. 4. Budaya itu meningkatkan kemantapan sistem sosial 5. Budaya berfungsi sebagai mekanisme pembuat makna dan kendali yang memandu dan membentuk sikap serta perilaku para anggotanya.

6.           Hubungan Etika dalam Organisasi

·      Hubungan antara anggota dengan organisasi yang tertuang dalam perjanjian atau aturan-aturan legal
·      Hubungan antara anggota organisasi dengan sesama anggota organisasi lainnya, antara anggota dengan pejabat dalam struktur hirarki
·       Hubungan antara anggota organisasi ybs dengan anggota dan organisasi lainnya
·      Hubungan antara anggota dengan masyarakat yang di layaninya
7.             MANFAAT DAN PENTINGNYA ETIKA DALAM ORGANISASI

 Pentingnya etika dalam organisai Seperti Contoh Seorang PNS, Dalam lingkungan organisasi pemerintahan seorang aparatur dituntut untuk bekerja sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. secara etis seseorang aparatur merasa terpanggil untuk melayani kepentingan publik secara adil tanpa membedakan kelompok, golongan, suku, agama serta status sosial. seharusnya seorang aparatur harus dapat menjadikan dirinya sebagai panutan tentang kebaikan dan moralitas pemerintahan terutama yang berkenaan dengan pelayanan kepada publik. Dia senantiasa menjaga kewibawaan dan citra pemerintahan melalui kinerja dan perilaku sehari-hari dengan menghindarkan diri dari perbuatan yang tercela yang dapat merugikan masyarakat dan negara. Jadi Etika pada dasarnya merupakan upaya menjadikan moralitas sebagai landasan bertindak dan berperilaku dalam kehidupan bersama termasuk di lingkungan profesi administrasi (Ryass Rasyid, 1996,43-44)

8.           Etika dalam sidang saat berorganisasi

Ada beberapa etika saat dalam persidangan saat dalam organisasi contohnya saat dalam sidang paripurna, maupun sidang musyawarah. Etika saat sidang berlangsung dimana setiap peserta sidang wajib mengikuti tata tertib dan etika berbicara saat mengeluarkan pendapat. Karena pada dasarnya sidang tersebut di isi orang-orang yang satu profesi, yaitu dimana sidang seprofesi ini adalah sidang yang mencangkup pada contohnya sidang Musyawarah Nasional yang di adakan oleh anggota dewan MPR dan DPR. Yang pada saat itu anggota dewan MPR dan DPR mencari ketua umum untuk memimpin kedua profesi tersebut. Banyak yang mangalami kejanggalan pada sidang tersebut seperi membanting meja dan mengluarkan pendapat yang di sertai seruan suara yang mengejek. Oleh karena itu apakah hal tersebut sepantasnya orang tersebut melakukan hal berikaut.

9.             Hal yang harus di perhatikan untuk menjaga etika persidangan
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam persidangan/rapat:
  1. Tempat/ruangan
  2. Waktu
  3. Agenda acara/pembahasan
  4. Perlengkapan dan peralatan
  5. Peserta
  6. Tata tertib
  7. Pimpinan sidang/rapat
  8. Keputusan/kesimpulan sidang/rapat
Tempat Sidang. Perlu diperhatikan tempat berlangsungnya sidang/rapat yang memadai. Jangan melangsungkan pertemuan yang penting di tempat dimana tidak bisa berlangsung dengan baik karena persoalan gangguan, tidak nyaman, format atau posisi peserta, tidak tersedianya sarana penunjang dan sebagainya.
Waktu Sidang. Demi disiplin sidang faktor waktu mesti diperhatikan. Jangan sampai sidang berlangsung tanpa ada kepastian waktu, harus ditentukan durasi, dimulai dan diakhiri serta kapan waktu istirahat jika sidang berlangsung lama. Para peserta harus displin dengan persoalan waktu.
Agenda Pembahasan. Sebelum sidang/rapat berlangsung para peserta harus sudah tahu materi apa yang akan dibahas. Jangan sampai peserta menduga-duga maksud pertemuan, ketidakjelasan agenda pembahasan membuat sidang/rapat bisa ngelantur kemana-mana. Kalau tidak ada agenda yang jelas, maka itu kongkow-kongkow namanya, bukan bersidang:)
Perlengkapan/Peralatan. Siapkan apa saja perlengkapan/peralatan yang dibutuhkan. Jika sidang/rapat berlangsung di tempat yang luas maka diperlukan pengeras suara. Dalam sidang formil perlu juga disiapkan palu untuk memutuskan/menetapkan hasil sidang/rapat.
Peserta. Siapa saja yang boleh mengikuti persidangan, dan apakah dibolehkan peninjau. Siapa yang punya hak bicara (menyampaikan pendapat) dan punya hak suara (membuat keputusan).
Tata Tertib. Harus diatur apa yang boleh dan tidak boleh, etika dan aturan main persidangan.
Pimpinan Sidang/Rapat. Pimpinan bisa dari pimpinan organisasi atau ditunjuk oleh peserta sidang. Tergantung dari jenis sidang/rapat itu sendiri. Pimpinan sidang/rapat haruslah orang yang mengerti teknik bersidang/rapat. Sukses atau gagalnya persidangan sangat ditentukan oleh keahlian dan kecakapan pimpinan. Banyak sidang berlangsung chaos dan amburadul karena kesalahan pimpinan. Pimpinan haruslah mempunyai sifat-sifat kepimpinan, berwibawa, peka, disiplin, bisa mengelola konflik, santun dan sifat-sifat positif lainnya. Pokoknya pimpinan harus bisa mengarahkan sidang ke arah keputusan secara efektif dan efisien.
Keputusan/Kesimpulan Sidang. Output product dari persidangan/rapat adalah keputusan atau menghasilkan kesimpulan. Keputusan yang dibuat tidaklah bertentangan dengan kehendak dan tujuan organisasi, diusahakan memuaskan semua pihak. Hendaknya keputusan yang dibuat mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat, jangan langsung ambil voting. Voting adalah cara terakhir jika musyawarah-mufakat tidak tercapai.

III.        Kesimpulan dari penulis
Dalam berorganisasi kita harus melakukan penilaian dan menjaga setiap perkataan, sikap dan prilaku kita. karena pada dasarnya etika seseorang bisa saja di bilang berbeda sesuai dengan kebudayaan dan RAS masing-masing pada saat berorganisasi penulispun mengalami kejadian tersebut. dimana saat posisi persidangan saat tidak kondusif dan ada dua pihak atau lebih yang mengalami pendapat yang berbeda. Dan di posisi pihak yang kalah akan mengalami penolakan yang di maksud mereka akan melakukan usaha agar mereka bisa memenangi persidangan tersebut.
Penulis saat ini tergabung dalam organisasi yang bernama FKHMEI dimana forum ini adalah FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA. Forum ini di bentuk dari berbagai provinsi dari sabang sampai marauke. Dan terdapat musyawarah seperti persidangan yang bernama MUNAS dan RAKERNAS.
Sekian penulisan ini di buat untuk informasi dan pembelajaran bersama. Penulis juga meminta maaf jika ada penulisan yang salah, hal ini kembali lagi kepada etika saat pembaca menanggapi penulisan dari sang penulis.

Kamis, 29 Januari 2015

contoh dampak lingkungan dalam perindustrian

CONTOH KASUS AMDAL KAWASAN LINGKUNGAN INDUSTRI KECIL DI SEMARANG.  KOMPAS, 2 AGUSTUS 2002

Pelaku usaha dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah lingkungan. Hal ini terlihat dari masih adanya kawasan industri di Semarang yang beroperasi tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban stu di Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, sejumlah industri di Semarang juga masih banyak yang belum secara rutin, yaitu enam bulan sekali, menyampaikan laporan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Semarang. “Kalau sebuah kawasan industri sudah beroperasi sebelum melakukan studi Amdal, Bapedalda tidak bisa berbuat apa-apa.
Kami paling hanya bisa mengimbau, tapi tidak ada tindakan apa pun yang bisa kami lakukan. Terus terang, Bapedalda adalah instansi yang mandul,” kata Mohammad Wahyudin, Kepala Sub-Bidang Amdal, Bapedalda Semarang, Kamis (1/8), di Semarang. Wahyudin menceritakan, kawasan industri di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, misalnya, sejak beroperasi dua tahun lalu hingga saat ini belum mempunyai Amdal.
Padahal, menurut Wahyudin, salah satu syarat agar sebuah kawasan industri bisa beroperasi ialah dipenuhinya kewajiban melaksanakan studi Amdal. “Bapedalda berkali-kali menelpon pengelola kawasan industri tersebut, menanyakan kelengkapan dokumen Amdal mereka. Namun, sampai sekarang, jangankan memperoleh jawaban berupa kesiapan membuat studi Amdal, bertemu pemilik kawasan itu saja belum pernah,” ujarnya. Wahyudin menyayangkan sikap pihak berwenang yang tetap memberikan izin kepada suatu usaha industri atau kawasan industri untuk beroperasi walau belum menjalankan studi Amdal.
Menurut dia, hal ini merupakan bukti bahwa bukan saja pengusaha yang tidak peduli terhadap masalah lingkungan, melainkan juga pemerintah daerah. Sikap tidak peduli terhadap masalah lingkungan juga ditunjukkan sejumlah pemilik usaha industri ataupun kawasan industri dengan tidak menyampaikan laporan rutin enam bulan sekali kepada Bapedalda. Wahyudin mengatakan, kawasan industri di Terboyo, misalnya, tidak pernah menyampa ikan laporan perkembangan usahanya, terutama yang diperkirakan berdampak pada lingkungan, kepada Bapedalda.
Hal serupa juga dilakukan pengelola lingkungan industri kecil (LIK) di Bugangan Baru. Keadaan tersebut, menurut Wahyudin, mengakibatkan Bapedalda tidak bisa mengetahui perkembangan di kedua kawasan industri tersebut. Padahal, perkembangan sebuah kawasan industry sangat perlu diketahui oleh Bapedalda agar instansi tersebut dapat memprediksi kemungkinan pencemaran yang bisa terjadi. Ia menambahkan, industri kecil, seperti industri mebel, sebenarnya berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Namun, selama ini, orang terlalu sering hanya menyoroti industry berskala besar.
(Kompas, 2 Agustus 2002)
Bab II
Analisa Kasus
Aspek Hukum Perlindungan kawasan industri di Semarang dari Pencemaran Limbah Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup (pasal 1 angka 2 UUPLH). Secara umum Pengelolaan secara terpadu menghendaki adanya keberlanjutan (sustainability) dalam pemanfaatan. Sebagai kawasan yang dimanfaatkan untuk berbagai sektor pembangunan, wilayah ini memiliki kompleksitas isu, permasalahan, peluang dan tantangan.
Terdapat beberapa dasar hukum pengelolaan kawasan industri yaitu:
1) UU No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber daya Alam dan Ekosistemnya.
2) UU No. 24 tahun 1992, tentang Penataan Ruang.
3) UU No. 23 tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4) UU No. 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah.
5) PP No. 69 tahun 1996, tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk
dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang.
6) Keputusan Presiden RI No. 32 tahun 1990, tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
7) Permendagri No. 8 tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah.
8) Berbagai Peraturan Daerah yang relevan.
Pencegahan pencemaran dari kawasan industri diatur dlm UU, seperti terlihat dalam Pasal 20 UUPLH disebutkan:
(1) Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
(2) Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
(3) Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.
(4) Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Peran Pemda juga penting bertanggungjawab dalam mengatur kawasan industri.
Dalam Pasal 22 UUPLH disebutkan:
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
(2) Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.
(3) Dalam hal wewenang pengawasan diserahkan kepada Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.
Berkaitan dengan pengawasan dalam Pasal 24 disebutkan:
(1) Untuk melaksanakan tugasnya, pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu, mengambil contoh, memeriksa peralatan, memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi, serta meminta keterangan dari pihak yang bertanggungjawab atas usaha dan/atau kegiatan.
(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dimintai keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi permintaan petugas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Setiap pengawas wajib memperlihatkan surat tugas dan/atau tanda pengenal serta wajib memperhatikan situasi dan kondisi tempat pengawasan tersebut UU 23 Tahun 1997 juga menggunakan asas kerja sama (cooperation principle) dalam upaya preventif terhadap terjadinya kerusakan lingkungan yang tercantum pada pasal 9 ayat (2) yang berbunyi: “Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.” Pasal 11 ayat (1): “Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh Menteri”. Juga tercantum dalam Pasal 13 ayat (1): “Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan kepada Pemerintah Daerah menjadi urusan rumah tangganya.”
Asas kerjasama ini penting mengingat lingkungan hidup merupakan permasalahan global dan lingkungan hidup adalah miliki kita bersama.
Upaya preventif juga dilakukan melalui jalur perijinan antara lain:
Pasal 15:
(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
(2) Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta tata cara penyusunan dan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Di Indonesia Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) diatur dalam PP No 27 tahun 1999. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. AMDAL sangat diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatanyang dinilai berpotensi berdampak negatif terhadap lingkungan. AMDAL sebagai salah satu instrumen proses penegakkan hukum administrasi lingkungan belum terlaksana sebagaimana mestinya. Padahal pada instrumen ini dilekatkan suatu misi mengenai kebijakan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Dalam hal perizinan juga mengatur tentang pengelolaan limbah sebagaimana tercantum dalam pasal 16-17:
Pasal 16
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan.
(2) Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyerahkan pengelolaan limbah tersebut kepada pihak lain.
(3) Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17 :
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
(2) Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun meliputi: menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Upaya Hukum Kasus Pencemaran Oleh Industri Kecil Di Semarang
Dalam pasal 5 ayat (1) UUPLH mengakui hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Di samping kewajiban dalam pasal 6 UUPLH:
(1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan.
(2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut Suparto Wijoyo dengan melihat ruang lingkup pasal 5 ayat (1) UUPLH merupakan argumentasi hukum yang substantive bagi sesorang untuk melakukan gugatan lingkungan terhadap pemenuhan kedua fungsi hak perseorangan termasuk forum pengadilan.
Dalam kasus pencemaran oleh kawasan industry kecil di Semarang ini memang belum ada upaya hukum yang dilakukan. Hal ini dikarenakan kurangnya peran pemerintah salam hal pengawasan serta belum adanya keberanian masyarakat untuk mengangkat kasus ini. Walupun mereka merasakan dampak negatif dari pencemaran limbah tersebut.
Namun masyarakat ataupun LSM dapat mengajukan upaya hukum dalam menyelesaikan kasus ini. Dalam hubungan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, penegakkan hukum dibidang lingkungan hidup dapat diklasifikasikan kedalam 3 (tiga) kategori yaitu :
1. Penegakkan hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi / Tata Usaha Negara.
2. Penegakkan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Perdata.
3. Penegakkan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Pidana

Sanksi Administrasi
Dalam UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, salah satu instrumen hukum yang berperan bila kita bicara tentang penegakkan hukum lingkungan adalah hukum administrasi. Instrumen hukum administratif berbeda dengan instrumen lainnya, oleh karena penyelesaiannya adalah di luar lembaga peradilan. Dengan demikian, efektivitasnya sangat tinggi dalam pencegahan perusakan lingkungan. Sanksi administratif tercantum dalam pasal:
Pasal 25
(1) Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan pemerintahan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
(2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II dengan Peraturan Daerah Tingkat I.
(3) Pihak ketiga yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan paksaan pemerintahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), didahului dengan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
(5) Tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dengan pembayaran sejumlah uang tertentu.
Berdasarkan ketentuan diatas pelanggar dapat diperingati agar berbuat sesuai izin dan apabila tidak, akan dikenakan sanksi yang paling keras pencabutan izin usaha perusahaan pengalengan ikan yang terbukti membuang limbah ke pesisir Kepala Daerah dapat mengajukan usul untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan kepada pejabat yang berwenang. Selain itu pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan karena merugikan kepentingannya (lihat pasal 27 ayat 1,2,3 UUPLH). Upaya adminisrtatif adalah upaya tercepat karena tidak memerlukan proses peradilan. Dalam kasus pengerusakan lingkungan upaya ini terasa lebih relevan mengingat pencemaran lingkungan hidup memerlukan upaya yang cepat agar kerugian yang ditimbulkan tidak terus bertambah.

Sanksi Perdata
Ketentuan hukum penyelesaian perdata pada sengketa lingkungan dalam UUPLH terdapat dalam pasal 30-39. Pada pasal Pasal 34 ayat (1) Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Pada ayat (2) Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu, hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut. Selanjutnya pasal 34 tidak menetapkan lebih lanjut mengenai tata cara menggugat ganti kerugian. Pengaturan mengenai tanggunggugat dan ganti rugi masih berlaku pasal 1365 BW.
Syarat-syarat dalam pasal 1365 antara lain:
Kesalahan
Syarat kesalahan artinya pembuat harus mempertanggungjawabkan karena telah melakuakan perbuatan melanggar hukum. Dalam UUPLH ini menganut asas tanggungjawab mutlak (strict liability). Karena terjadinya perbuatan melanggar hukum maka terjadi kesalahan dan pembuat harus mempertanggungjawabkan. Jadi misalnya kelompok masyarakat sekitar Pengambengan yang diwakili oleh LSM melakukan gugatan tentang perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran limbah, penggugat harus membuktikan adanya kesalahan dari pelanggar.
Kerugian (Schade)
Syarat lain dalam 1365 BW adalah adanya kerugian (Schade). Dlam syarat ini harus dibuktikan adanya kerugian yang ditimbulkan dari pencemaran. Pada putusan MA tanggal 2 Juni 1971 Nomor 177 K/Sip/1971 disebutkan: “Gugatan ganti rugi yang tidak dijelaskan dengan sempurna dan tidak disertai pembuktian yang meyakinkan mengenai jumlah ganti rugi yang harus diterima oleh pengadilan tidak dapat dikabulkan oleh pengadilan”
Mengenai Ganti Rugi juga diatur dalam pasal Pasal 34 UUPLH: ”Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.”
Dalam UUPLH ini menganut asas tanggungjawab mutlak (strict liability). Pengertian tanggungjawab mutlak adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan ini merupkan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya.
Asas strict liability ini dituangkan dalam pasal 35:
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Hubungan Kausal
Harus ada kaitan antara perbuatan yang melanggar hukum dengan terjadinya kerugian dengan kata lain, pembuangan limbah tersebut harus terbukti mengakibatkan adanya kerugian pengusaha berupa kematian tambak udang.
Relativitas
Tuntutan supaya suatu ketentuan larangan berdasarkan unang-undang atau suatu syarat dalam iizin dipenuhi, hanya dapat diajukan oleh seorang yang bersangkutan atau terancam suatu kepentingan yang dilindungi oleh ketentuan berdasarkan undang-undang atau ketentuan perizinan. Mengenai siapa yang berhak melakukan gugatan. Masyarakat dan Organisasi Lingkungan Hidup seperti LSM berhak untuk melakukan gugatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 37 UUPLH:
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat.
(2) Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.




Sanksi Pidana
Dalam pemberian sanksi pidana UUPLH 1997 menetapkan sanksi maksimum, hal terebut tercantum dalam Pasal 41:

  1. Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Dalam penerapan instrumen hukum pidana pada dasarnya bersifat sebagai upaya terakhir (ultimum remidium), namun dalam penegakkan hukum lingkungan tidak selamanya bersifat (ultimum remidium) karena tingkat kerusakan lingkungan di Indonesia sudah pada tingkat memprihatinkan.
Untuk adanya perbuatan pidana di bidang Lingkungan Hidup, menurut pasal 41 sampai Pasal 47 UUPLH ditentukan agar memenuhi syarat-syarat :
a. adanya perbuatan yang memasukkan mahluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup atau perbuatan yang menimulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/ atau hayati Lingkungan Hidup
b. adanya penurunan kemampuan lingkungan sampai tingkat tertentu dalam menunjang pembangunan berkelanjutan atau Lingkungan Hidup kurang/ tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya
c. adanya unsur kesalahan dari perilaku baik karena kesengaajaan atau kelalaian;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kesalahan pelaku dengan penurunan kualitas Lingkungan Hidup sampai pada tingkat kurang / tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya;
e. kesalahan pelaku bersangkutan dimaksudkan sebagai tidak pidana
Dalam kasus Pencemaran di kawasan industri, pencemaran dilakukan bukan oleh individu saja tetapi oleh beberapa orang atau perusahaan, mengenai pencemaran yang dilakukan secara kolektif merujuk pada Pasal 46 UUPLH:
(1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ini dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana serta tindakan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain tersebut maupun terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, dan dilakukan oleh orang-orang, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, yang bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap mereka yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin tanpa mengingat apakah orang-orang tersebut, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, melakukan tindak pidana secara sendiri atau bersama-sama.
(3) Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau organisasi lain, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat-surat panggilan itu ditujukan kepada pengurus di tempat tinggal mereka, atau di tempat pengurus melakukan pekerjaan yang tetap.
(4) Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, yang pada saat penuntutan diwakili oleh bukan pengurus, hakim dapat memerintahkan supaya pengurus menghadap sendiri di pengadilan.
Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang ini, terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib sesuai pasal 47 UUPLH, yaitu berupa:
(1) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
(2) penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau
(3) perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau
(3) mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
(4) meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
(5) menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga tahun
BAB III
Penutup
  1. Kesimpulan
Dapat ditarik kesimpulan  dari pembahasan kasus diatas adalah sebagai berikut:
1.Aspek Hukum mengenai pencemaran di kawasan Lingkungan Industri Kecil Semarang  diatur dalam UUPLH No 23 tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah Kabupaten untuk mengatur dan mengurus,dan menegakkan hukum.
2. Upaya penegakkan hukum yang dapat dilakukan berkaitan dengan kasus pencemaran di Lingkungan Industri Kecil adalah dengan penerapan instrumen hukum secara Administratif, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana. Jika sanksi administrasi dinilai tidak efektif, barulah dipergunakan sarana sanksi pidana sebagai senjata pamungkas.
  1. Saran
1. Segala bahan buangan yang beracun perlu pengolahan (treatment) dari Lingkungan Indutri Kecil tersebut terlebih dahulu sebelum dibuang ke perairan, dan perairan tempat pembuangan harus mempunyai kondisi oseanografi yang memadai. Industri-industri yang mutlak harus didirikan di wilayah ini wajib memproses bahan-bahan buangan untuk keperluan lain, sehingga dengan demikian dampak terhadap lingkungan dapat dibatasi
2. Perlunya ketegasan pemerintah dalam menangani kasus pencemaran lingkungan hidup. Apabila upaya admisnitratif kepada perusahaan mencemari diberikan sanksi pidana agar memberikan efek jera kepada pelakunya.
3. Selain kelembagaan pemerintah, peran kelembagaan legislatif, masyarakat/LSM, serta dunia usaha adalah penting dan harus terlibat dalam pengelolaan, utamanya pada tataran perencanaan dan monitoring/evaluasi. Dengan demikian akan tercipta suatu pengelolaan terpadu yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang menuju ke arah pembangunan berkelanjutan.