Rabu, 26 November 2014

IPTEK DAN LINGKUNGAN

PENGOLAHAN LIMBAH BERBASIS IPTEK



"Sampah bukan hanya masalah lingkungan, namun juga masalah sosial budaya. Usaha penanganan sampah tidak dapat dipisahkan dari aspek-aspek kehidupan lain sehingga  diperlukan perubahan mendasar dalam memberikan sudut pandang terhadap sampah, yaitu bahwa sampah adalah potensi, yang tersusun dari materi biodegradable yang berpotensi untuk diolah lebih lanjut dengan proses biokonversi menjadi kompos dan biogas, sedangkan materi nonbiodegradable mempunyai potensi daur ulang dengan nilai ekonomis yang cukup berarti".

Pencemaran lingkungan adalah masalah yang terus membesar setiap tahunnya. Jika tidak diikuti dengan pencarian solusi yang nyata, kehidupan manusia bisa terancam kualitas dan kelangsungannya. Seperti yang kita tahu, sektor industri adalah penyumbang terbesar terhadap masalah pencemaran lingkungan. Contohnya saja di Indonesia, berbagai industri seperti industri tekstil, makanan, elektronik, dan pengolahan sumber daya alam menghasilkan beragam limbah yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan. Limbah itu bisa berwujud gas, cair, maupun padat dalam bentuk sampah. Semuanya perlu mendapat penanganan serius, termasuk limbah air yang tercemar organisme patogen dan zat beracun. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) telah lama melakukan penelitian yang berhubungan dengan pencemaran lingkungan. Dan salah satu dari hasil penelitian tersebut adalah alat pengolah limbah cair berbasis teknologi plasma. Apa itu teknologi plasma? Ini adalah sebuah teknologi yang bisa menguraikan partikel organik maupun kimia dalam air sehingga didapat air bersih yang bisa diterima kembali oleh lingkungan maupun digunakan lagi.

Teknologi plasma yang dikenal di Indonesia sekarang sudah lebih dulu dikembangkan di Jepang. Peneliti Indonesia yang belajar langsung tentang teknologi plasma ini di Negara Matahari Terbit tersebut mengatakan bahwa konsep dasar alat pengolah limbah cair berbasis teknologi plasma adalah memanfaatkan teknologi proses oksidasi lanjutan (advanced oxidation process) yang menggabungkan teknologi radiasi sinar ultraviolet, ozon, dan plasma. Plasma sendiri adalah zat keempat di samping zat klasik: padat, cair, dan gas. Penemuan ini pertama kali dinyatakan oleh peneliti Amerika. Plasma bisa dibuat dengan mudah memanfaatkan tegangan listrik. Kembali ke alat pengolah limbah cair berbasis teknologi plasma tadi. Di dalam reaktor plasma yang disebut ozonized water, terjadi proses pelarutan gas ozon dalam air. Ozon ini kemudian membunuh dan mengurai bakteri dalam air sehingga air menjadi bersih, jernih, dan bebas polutan. Jadi untuk menjernihkan air limbah menggunakan alat ini, pertama air limbah diserap melalui pompa air lalu dimasukkan ke dalam reaktor plasma. Ada dua jalur dalam reaktor plasma tersebut, yaitu jalur aliran gas dan aliran air. Jalur aliran gas digunakan untuk mengalirkan oksigen sehingga air dapat terionisasi dan menghasilkan radikal bebas. Ion ini yang akan membantu penguraian polutan dari air limbah. Alat pengolah air limbah ini cocok digunakan di pabrik-pabrik sehingga kegiatan industri mereka tidak menyisakan limbah cair yang berbahaya bagi lingkungan dan penduduk sekitar.

 Untuk skala rumah tangga, alat yang digunakan bisa lebih simpel. Hanya terdiri dari satu reaktor plasma saja, tanpa alat pengendap dan tabung filter karbon seperti pada alat yang digunakan untuk industri. Selain itu, teknologi plasma juga bisa digunakan untuk mencuci buah dan sayur sehingga bebas dari sisa pestisida. Virus, bakteri, dan bahan kimia pertanian yang menempel pada buah dan sayur juga bisa dihilangkan. Sehingga buah dan sayur tersebut bisa lebih sehat dikonsumsi, segar dan tahan lama. Karena itu, teknologi plasma bisa diaplikasikan untuk usaha makanan sehat. Bahkan teknologi ini bisa digunakan untuk sterilisasi peralatan medis di rumah sakit, sterilisasi peralatan industri, dan sebagainya. Yang terbaru, teknologi plasma juga dapat dimanfaatkan untuk pengolahan sampah menjadi energi listrik. Pembangkit tenaga listrik dari sampah menggunakan teknologi plasma ini selain bisa mengurangi jumlah sampah juga lebih ramah lingkungan karena tidak menimbulkan polusi asap. Teknologi plasma ini benar-benar harus dikembangkan dan disebarluaskan lagi untuk penanganan pencemaran lingkungan yang efektif.

sumber
 http://prasetya.ub.ac.id/berita/Pengelolaan-Potensi-Limbah-Berbasis-Iptek-10178-id.html
 http://jujubandung.wordpress.com/2012/10/20/mengenal-teknologi-limbah-untuk-atasi-pencemaran-lingkungan/

Selasa, 25 November 2014

HASIL PELAKSANAAN MUSYAWARAH NASIONAL IX FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA (MUNAS IX FKHMEI)




HASIL PELAKSANAAN
MUSYAWARAH NASIONAL IX
FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA
(MUNAS IX FKHMEI)

PENDAHULUAN

     Pengembangan kegiatan ekonomi membutuhkan dukungan dari sisi energi. Penggunaan energi Indonesia meningkat pesat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan pertambahan penduduk. Hingga saat ini Indonesia masih mengandalkan dan bergantung pada sektor energi fosil. Mengingat persediaan cadangan energi fosil yang terbatas serta semakin meningginya harga komoditas tersebut di dunia Internasional, diperlukan solusi khusus dalam pemenuhan ketersedian energi khususnya energi baru atau terbarukan. Energi listrik merupakan kebutuhan vital untuk pembangunan ekonomi dan pembangunan sosial. Ketersediaan energi listrik yang mencukupi, andal, aman dan dengan harga yang terjangkau merupakan faktor penting dalam rangka menggerakkan perekonomian rakyat yang dapat meningkatkan taraf hidup.
Dari total konsumsi energi final tersebut, sebagian besar disuplai dari pembangkit energi listrik yang menggunakan energi fosil yang merupkan energi tak terbarukan (ETT) sebagai bahan bakar. Sebaliknya dalam kurun waktu yang sama pemanfaatan energi terbarukan (ET) belum optimal disebabkan ET belum kompetitif dibanding dengan energi konvensional minyak bumi dan gas bumi. Salah satu penyebab kurang berkembangnya pemanfaatan ET adalah harga listrik yang dibangkitkan dari ET masih lebih tinggi daripada yang dibangkitkan dengan energi fosil. Untuk itu, perlu diusahakan agar dapat memanfaatkan sumber daya ETT secara bijaksana, sebaliknya mengusahakan pemanfaatan ET secara optimal, sehingga pengurangan BBM dapat terlaksana. Kebijakan pemanfaatan energi primer setempat untuk pembangkit Energi listrik dapat terdiri dari fosil (migas) maupun non-fosil (air, panas bumi, biomassa, dan lain-lain). Pemanfaatan energi primer setempat tersebut memprioritaskan pemanfaatan ET dengan tetap memperhatikan aspek teknis, ekonomi, dan keselamatan lingkungan. Sedangkan kebijakan di sisi pelaku usaha pembangkitan Energi listrik antara lain: kebijakan diversifikasi energi untuk tidak bergantung pada satu sumber energi khususnya energi fosil dan konservasi energi. Sumber–sumber energi tersebut di atas, perlu dioptimalkan berdasarkan kajian pemerintah mengenai ”Skenario Energi Mix Nasional” dalam jangka waktu tertentu (2005-2025), yang tertuang dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Forum Komunikasi Himpunan Mahasiswa Elektro Indonesia (FKHMEI) merupakan Organisasi mahasiswa teknik elektro yang bersifat Organisasi Profesi serta mewadahi aspirasi dan inovasi para mahasiswa teknik elektro dalam rangka pembinaan keprofesian dan peningkatan sumber daya mahasiswa teknik elektro di seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Sebagai tindak lanjut maka dilakukan proses pemantapan peran Mahasiswa Elektro Indonesia yang merupakan bagian masyarakat ilmiah untuk dapat menempatkan diri secara nyata, guna mempersiapkan profesionalisme yang dapat memacu kreatifitas, mencipta dan berinovasi positif. Sehingga memiliki peran yang cukup signifikan dalam membentuk SDM yang handal dan berkompeten.
Forum Komunikasi Himpunan Mahasiswa Elektro Indonesia (FKHMEI) berdasarkan pola kemahasiswaan (POLBANGAWA) yang dikeluarkan oleh dirjen dikti adalah sebuah organisasi yang dapat digolongkan sebagai salah satu Ikatan Organisasi Mahasiswa Seprofesi (IOMS), dimana organisasi ini dibentuk untuk tujuan bersama antar perguruan tinggi (Himpunan Mahasiswa Elektro) untuk bisa memeberikan pandangan dan bertukar pikiran dalam memjukan mahasiswa elektro secara umum.
Pembentukan FKHMEI berawal dari pertemuan di Universitas Indonesia pada tahun 1987 yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di Institut Teknologi Bandung pada Desember 1988. Pada 5 November 1988 di Institut 10 November Surabaya ditandailah persetujuan berkaitan dengan pembentukan wadah FKHMEI. Setelah itu diadakan pembicaraan-pembicaraan antara lain di :
- Balai Sidang Senayan pada bulan maret 1988
- Universitas Brawijaya Malang pada bulan maret 1989 dan diterskan di
- Sekolah Tinggi A.Yani Cimahi pada bulan september 1989
Kemudian dibentuklah sebuah kepengurusan pada Musyawarah Nasional I di Universitas Udayana, Bali pada tahun 1990. Musyawarah yang telah dilakukan :
1. Munas I di Universitas Udayana Bali tahun 1990.
2. Munas II di Universitas Hasanuddin Ujung Pandang tahun 1992.
3. Munas III di Universitas Pancasila Jakarta pada 17-22 Oktober 1994.
4. Munas IV di Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Telkom Bandung tanggal 2-7 Desember 1996
5. Munas V di Universitas Sanata Dharma (UNSADHA) Yogyakarta tahun 2002.
6. Munas VI di Universitas Sumatera Utara (USU) Medan Sumatera Utara, tanggal 19-24 Juli 2004.
7. Munas VII di Universitas Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat tanggal 12-18 Maret 2007.
8. Munas VIII di Universitas Pakuan Bogor, Jawa Barat tanggal 13-19 Desember tahun 2010.
9. Munas IX di Universitas Negeri Gorontalo, Propinsi Gorontalo tanggal 19 – 24 November 2012

LANDASAN DASAR

1. Tridharma Perguruan Tinggi.
2. SK Mendikbud RI No.155/U/1998 Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKHMEI.
4. Garis – garis Besar Haluan Organisasi FKHMEI.
5. Mekanisme Kerja Organisasi FKHMEI
6. Pemilihan PRESIDIUM periode 2012-2014
7. Pemilihan Sekretaris Jenderal periode 2012-2014
8. Keputusan MUNAS VIII tentang rekomendasi penyelenggara MUNAS IX FKHMEI
9. Surat Rekomendasi SEKJEN FKHMEI NO : 07/SR/SEKJEN/FKHMEI/I/2012 tentang penyelenggara MUNAS IX FKHMEI .

TUJUAN KEGIATAN

Tujuan dasar Musyawarah Nasional IX Forum Komunikasi Himpunan Mahasiswa Elektro Indonesia (MUNAS IX FKHMEI), sebagai organisasi seprofesi mahasiswa teknik elektro yang akan melaksanakan amanah & ketentuan AD/ART, GBHO dan MKO yaitu kewajiban untuk memfasilitasi kewenangan tertinggi di Musyawarah Nasional untuk para Mahasiswa Teknik Elektro Se-Indonesia. Dalam rangka Musyawarah Nasional IX tahun 2012 ini Pengurus Nasional FKHMEI bermaksud menggalang seluruh potensi para mahasiswa teknik elektro Indonesia untuk memfokuskan keilmuan di bidang elektro, sehingga akan mempunyai keahlian di bidangnya masing-masing.
Tujuan lanjut dari Musyawarah Nasional IX FKHMEI diusulkan :
a. Menghasilkan karya inovatif produktif di bidang Teknik Elektro yang bermanfaat sehingga dapat digunakan oleh masyarakat secara luas.
b. Meredefinisi Misi, Visi, Garis Besar Program FKHMEI dalam rangka mendukung Mendukung Mengimplentasikan Pemanfaatan Energi Terbarukan Untuk Menyukseskan Masterplan Percepatan Dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025
c. Menyusun kepengurusan baru yang mampu mengejawantahkan Visi, Misi dan melakukan Program yang realistis, bertahap menuju cita-cita Nasional.
d. Sebagai media komunikasi antara sesama anggota FKHMEI yang di daerah maupun di pusat, serta selalu dapat menjalin komunikasi dengan instansi Pemerintahan, Perusahaan, Perguruan Tinggi/Peneliti dan lainnya.
e. Sebagai suatu Study Banding antara mahasiswa elektro se-Indonesia.

SASARAN KEGIATAN

1. Dapat mempererat persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia terutama anggota FKHMEI
2. Terciptanya suasana kekeluargaan yang akan berlandaskan kecintaan terhadap perkembangan teknologi
3. Terciptanyan komunikasi antar HME-HME seluruh Indonesia

NAMA KEGIATAN
“MUSYAWARAH NASIONAL IX FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA (MUNAS IX FKHMEI)”

TEMA KEGIATAN

“PERAN SERTA FKHMEI SEBAGAI MITRA DALAM MENDUKUNG MENGIMPLEMENTASIKAN PEMANFAATAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK MENSUKSESKAN MASTERPLAN PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA (MP3EI) 2011-2025”
TEMPAT dan PELAKSANAAN KEGIATAN

Hari /Tanggal : Senin - Sabtu, 19 – 24 November 2012
Tempat : Gedung Serba Guna Universitas Negeri Gorontalo dan Pondok Pemuda
PERATURAN UMUM

Peraturan pelaksanaan kegiatan
Peraturan yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan MUNAS IX FKHMEI mengikuti peraturan umum pada peraturan khusus yang ditetapkan panitia
PESERTA
a. Masyarakat Umum (Seminar Nasional)
b. Mahasiswa Jurusan Teknik Elektro di seluruh Indonesia
c. Peserta merupakan keluarga besar Himpunan / Institusi Mahasiswa Elektro yang terhubung dalam FKHMEI
PANITIA PELAKSANA
MUSYAWARAH NASIONAL IX
FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA (MUNAS IX FKHMEI)
WILAYAH XIV
SULAWESI dan GORONTALO

amdal

PENGERTIAN AMDAL

Konsep AMDAL


       Konsep AMDAL pertama kali tercetus di Amerika Serikat pada tahun 1969 dengan istilah Environmental Impact Assesment (EIA), akibat dari bermunculannya gerakan-gerakan dari aktivis lingkungan yang anti pembangunan dan anti teknologi tinggi. AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang sedang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. AMDAL mempunyai maksud sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, AMDAL tertera dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999. Dengan demikian AMDAL merupakan sarana teknis yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak negatif dan positif yang akan ditimbulkan oleh suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup. Dengan dilaksanakannya AMDAL, maka pengambilan keputusan terhadap rencana suatu kegiatan telah didasarkan kepada pertimbangan aspek ekologis. Dari uraian di atas, maka permasalahan yang kita hadapi adalah bagaimana malaksanakan pembangunan yang tidak merusak lingkungan dan sumber-sumber daya alam, sehingga pembangunan dapat meningkatkan kemampuan lingkungan dalam mendukung terlanjutkannya pembangunan. Dengan dukungan kemampuan lingkungan yang terjaga dan terbina keserasian dan keseimbangannya, pelaksanaan pembangunan, dan hasil-hasil pembangunan dapat dilaksanakan dan dinikmati secara berkesinambungan dari generasi ke generasi

Latar Belakang Izin Lingkungan

Lahirnya konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan didorong oleh lahirnya kesadaran terhadap masalah-masalah lingkungan dan lahirnya hukum lingkungan sebagai konsep yang mandiri, terdorong oleh kehendak untuk menjaga, membina dan meningkatkan kemampuan lingkungan dan sumber daya alam agar dapat mendukung terlanjutkannya pembangunan. Lingkungan hidup seharusnya dikelola dengan baik agar dapat memberikan kehidupan dan kesejahteraan bagi manusia. Adapun tujuan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut:
  1. Tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
  2. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
  3. Terwujudnya manusia sebagai pembina lingkungan hidup.
  4. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk generasi sekarang dan mendatang.
  5. Terlindunginya Negara terhadap dampak kegiatan luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.


Definisi Izin Lingkungan

  1. Izin Lingkungan adalah : izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupsebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
  2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
  3. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
  4. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup sertamenyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
  5. Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangatmendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
  6. Kerangka Acuan adalah ruang lingkup kajian analisis dampaklingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
  7. Analisis Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Andal,adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampakpenting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
  8. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidupyang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
  9. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
  10. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal.
  11. Rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL.
  12. Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan.
  13. Izin Usaha dan/atau Kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan Usaha dan/atau Kegiatan.
 sumber : http://bplh.egref.com/index.php/amdalmenu/pengertian-amdal

Jumat, 21 November 2014

MEKANISME KERJA ORGANISASI FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA

 MEKANISME KERJA ORGANISASI
 FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA



                                                                  

BAB I
HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO
1. Masa pengurusan dokrwil adalah 2 tahun.
2. Delegasi korwil dijabat selama 2 tahun dan tidak terpengaruh pada masa
kepengurusan di HME masing-masing.
3. Bila tidak mampu menyelesaikan tugas kepengurusan maka dapat digantikan atas
rekomendasi korwil.
4. Khusus bagi mahasiswa yang belum mempunyai HME maka tetap dianggap sah
dalam kenaggotaan FKHMEI dengan rekomendasi dari institusi mahasiswa yang
bersangkutan.

BAB II
KOORDINATOR WILAYAH
1. Apabila dalam suatu wilayah wilayah mempunyai wilayah yang sangat luas, maka
dapat dibantu koordinator daerah (koda) yang dapat membantu korwil untuk
pelaksanaan koordinasi.
2. Bila hal tersebut tidak dimungkinkan, maka wilayah tersebut dapat membentuk
korwil baru dengan pertimbangan dan persetujuan sekjen/presidium.
3. Bila korwil tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, maka dari presidium
atau sekjen dapat mengangkat korwil sementara sampai diadakan Musyawarah
wilayah Biasa.
4. Koordinator wajib memberikan laporan perkembangan wilayah kepada sekjen
setiap 3 bulan sekali.

BAB III
SEKRETARIS JENDRAL
1. Sekretaris Jendral berhak untuk membentuk perangkat yang sesuai dengan
keperluannya.
2. Bila sekretaris jendral tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka presidium dapat
menunjuk sekretaris jendral sementara sampai diadakannya munas luar biasa.
3. Bila sampai dalam jangka waktu 3 bulan sekretaris Jendral tidak dapat melakukan
aktifitasnya maka wajib diberikan peringatan tertulis dari presidium.
Bila setelah peringatan (SP) 1 dibeikan, namun dalam jangka 2 bulan sekretaris
jendral tetap tidak mengindahkan, maka wajib diberikan SP II, namun bila sekretaris
jendral tidak mengindahkan maka presidium berhak meminta pertanggungjawaban
dari sekretaris jendral untuk kemdudian jika perlu dibentuk sekretaris jendral
sementara.
1. Dalam proses kerja sekretaris jendral sebagai mandataris FKHMEI, maka
sekretaris jendral berhak mengontrol korwil-korwil diseluruh jajaran FKHMEI.
2. Sekretaris jendral wajib menyediakan sarana yang dapat digunakan untuk
pemberian laporan perkembangan korwil.
3. Sekretaris jendral wajib memberikan laporan kepada presidium.

BAB IV
PRESIDIUM
1. Presidium wajib meminta laporan dari sekretaris jendral tetang kondisi ojektif
tiap-tiap wilayah.
2. Presodium wajib melaksanakan rapat kerja presidium minimal 2 kali selama masa
jabatannya.
3. Bila presidium tidak mampu/berhalanagan, maka korwil dari wilayah tesebut
berhak merekomendasikan pergantian presidium tersebut dengan persetujuan
presidium.
4. Presidium bersifat kolektif, sehingga tidak ada ketua dalam presdium yang ada
adalah koordinator presidium.
5. Keputusan presdium ditingkat nasional dianggap sah bila disetujui ½ n + 1
ditambah satu presidium.

BAB V
MUSYAWARAH NASIONAL
1. Dalam jangka waktu 1 tahun sekretaris jendral wajib memonitor panitia pelaksana
musyawarah nasional (MUNAS).
2. Apabila ada kepastian dari panitia pelaksana, bahwa panitia tidak sanggup
melaksanakan MUNAS maka presidium dan sekretaris jendral wajib mengadakan
konsilidasi untuk pengalihan lokasi MUNAS.
3. Bila semua kepengurusan FKHMEI fakum, maka kepengurusan diserahkan ke
korwil/HME yang mempunyai inisiatif untuk melaksanakan MUNAS tersebut.

BAB VI
PENDANAAN
1. Koordinator wilayah
Diserahkan kepada masing-masing wilayah (HME/sumbangan lainnya).
2. Sekretaris jendral
Dana IGMS (Ikatan Organisasi Mahasiswa Seprofesi)
3. Musyawarah Nasional
Disediakan dana awal dari pusat, jumlahnya fleksibel namun diusahakan harus
ada.
Pendanaan munas diserahkan kepada panitia munas.
BAB VII
JARINGAN
1. Regional
a. HME
b. Institusi lain
c. Birokrasi
2. Strategis
a. Industri/BUMN
b. Organisasi profesi
3. Global
a. Organisasi profesi intrnasional.

BAB VIII
PENGKADERAN
1. Proses pengkaderan dalam FKHMEI dibagi dalam beberapa unsur
a. Pengenalan FKHMEI ditingkat HME dalam bentuk peran aktif dari masingmasing
wilayah dalam pengenaan FKHMEI diwilayah itu.
b. Pelatihan kepemimpinan disetiap wilayah diadakan oleh wilayah sebagai
proses pengkaderisasian ditingkat wilayah.
c. Latihan kepemiminan ditingkat nasional diadakan secara nasional untuk
proses pengkaderan ditingkat nasional.
d. Memperkenalkan FKHMEI ditingkat masyarakat (pengabidan masyarakat).

Kamis, 20 November 2014

GARIS BESAR HALUAN ORGANISASi FORUM KUMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA

                                         GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
          FORUM KUMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA
                                                                   BAB I
                                                         PENDAHULUAN


A. Pengertian
1. Garis-garis besar haluan organisasi adalah suatu haluan organisasi dalam garisgaris
besar sebagai pernyataan kehendak Himpunan Mahasiswa Elektro (HME)
yang pada hakekatnya adalah suatu pola umum arah dan gerak kerja FKHMEI
yang disahkan dan ditetapkan pada MUNAS FKHMEI
2. Pola umum arah dan gerak FKHMI merupakan pedoman dasar dan arah
kebijaksanaan dan pedoman dasar program kerja FKHMEI yang menyeluruh
terarah, terpadu dan berkeseimbangan dalam mewujudkan tujuan beroganisasi
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar.

B. Maksud dan tujuan
Maksud ditetapkannya garis-garis besar haluan organisasi (GBHO) adalah untuk
memberikan arah bagi pelaksanaan kegiatan dan program kerja FKHMEI dalam
jangka pendek dan jangka panjang sebagai tahapan dalam tujuan organisasi
sebagaimana digariskan dalam AD/AT dengan tujuan mewujudkan peningkatan
peranan dan keberadaan FKHMEI secara bartahap dan berkesinambungan yang
bermuara pada peningkatan kualitas dan kelangsungan hidup organisasi sebagai
perwujuduan undang-undang dasar

C. Landasan
Garis-garis besar haluan organisasi (GBHO) disusun berdasarkan kepada.
1. Landasan idil pancasila
2. Landasan konstitusional : undang-undang 1945 UU sistem pendidikan nasional
dan AD/ART
3. Landasan operasional
Surat keputusan Deriktur jendral pendidikan tinggi no. 04/Dikti/r/1991
SK Mendiknas

D. Pelaksanaannya
1. GBHO yang telah ditetapkan oleh MUNAS IV FKHMEI di bawah pengawasan
dan tanggungjawab presidium.
2. Tiap satu periode kepengurusan GBHO ditinjai kembali untuk disesuaikan
dengan perkembangan organisasi, masyarakat dan negara.

                                                             BAB II
                                                POLA DASAR GERAK

A. Tujuan Gerak
FKHMEI bertujuan untuk mewujudkan, meningkatkan dan mengembangkan kerja
sama serta eksistensinya, kebersamaan dan tanggung jawabnya sebagai mahasiswa
elektro.

B. Landasan Gerak
Landasan pelaksanaan FKHMEI adalah landasan operasional.

C. Azas-azas Gerak
1. Azas Ketaqwaan
Ialah setiap kegiatan FKHMEI berdasarkan kepada keimanan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan YME.
2. Azas Manfaat
Segala kegiatan yang dilakukan FKHMEI harus dapat memberikan manfaat
pada anggota khususnya dan negara serta masyarakat pada umumnya.
3. Azas Mandiri
Berdasarkan kemampuan dan kekuatan sendiri.
4. Azas Ilmiah dan Profesional
Ialah bahwa setiap kegiatan FKHMEI yang dilaksanakan bersifat ilmiah dan
profesional dalam arti memiliki keahlian, rasa tanggungjawab dan kemampuan
bekerja sama.
5. Azas Musyawarah dan Mufakat
Ialah dalam setiap menyelesaikan masalah-masalah organisasi harus diusahakan
sejauh mungkin dengan jalan musyawarah untuk mufakat.
6. Azas Usaha Bersama dan Kekeluargaan
Ialah setiap usaha untuk mencapai tujuan organisasi harus merupakan usaha
bersama yang dijiwai semangat kekeluargaan.
7. Azas Adil dan Merata
Ialah pelaksanaan kegiatan hasil-hasilnya harus dapat dirasakan secara adil dan
merata oleh seluruh anggota.

D. Modal Dasar dan Faktor-Faktor Dominan
1. Modal dasar gerak yang dimiliki oleh FKHMEI adalah :
a. Potensi rohaniah dna mnetal, yaitu kepercayaan dan ketaqwaan terhadap
Tuhan YME, merupakan tenaga penggerak yang tak terhingga harganya.
b. Kemandirian FKHMEI sebagai organisasi, propesi dan forum ilmiah
Mahasiswa Elektro Indonsia.
c. Tenaga pembina dalam hal ini adalah guru besar, tenaga ahli (pakar) teknik
elektro yang menguntungkan bagi usaha pembinaan dan pengembangan
proesionalisme anggota.
d. Alumni Mahasiswa Elektro yang tersebar di berbagai industri strategis dan
pejabat di instansi pemerintah.
e. Sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan yang tersebar diberbagai
lembaga dan instansi terkait.
f. Potensi efektif HME dan anggota yang telah dibuktikan lewat karya-arya
nyata dan penemuan-penemuan yang bersifat inovatif produktif.
2. Faktor-faktor dominan
Dalam menggerakkan dan memanfaatkan modal dasar gerak untuk mencapai
tujuan organisasi dengan landasan serta azas-azas di atas perlu diperhatikan
faktor-faktor dominan sbagai berikut:
a. Kondisi anggota dan latar belakangnya.
b. Faktor lingkungan.
c. Faktor keterbatasan waktu pengurus dan anggota.
d. Faktor kemungkinan pengembangan.
e. Faktor komunikasi dan koordinator


                                                                 BAB III
                                                      POLA UMUM KERJA
                                     POLA UMUM KERJA JANGKA PANJANG


A. Pendahuluan
Berdasarkan pola dasar gerak FKHMEI disusunlan pola umum kerja jangka panjang
(3 periode kepengurusan) sebagai usaha pengarahan dalam rangka menuju
peningkatan peranan dan eksistensi oraganisasi secara menyeluruh, berencana
terarah, terpadu terarah dan berkesinambungan yang bermuara pada peningkatan
kualitas dan profesionalisme dan rasa kebersamaan dalam tanggungjawabnya
sebagai mahasiswa elektro. Pola umum kerja jangka panjang ini merupakan
kepengurusan yang pelaksanaannya diserahkan kepada sekjen di bawah pengawasan
presidium FKHMEI.

B. Arah Kerja Jangka Panjang
1. Pola umum kerja jangka panjang harus mampu membawa perubahan-perubahan
yang bermanfaat bagi anggota FKHMEI demi mendukung tercapainya tujuan
pendidikan nasional.
2. Dalam pengembangan IPTEK, FKHMEI secara aktif mengikuti perkembangan
dunia elektro teknik dengan menyebarkan informasi secara menyeluruh kepada
anggota FKHMEI secara inovatif dalam pemanfaatan IPTEK yang kesemuanya
ditujukan pada terwujudnya TRIDARMA perguruan tinggi.
3. Sasaran kerja jangka panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi
mahasiswa elektro untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatan sendiri
sedangkan bantuan dari luar hanya sebaai pelengkap profesionalisme dan
kemandirian sebagaimana digariskan dalam TRIDARMA perguruan tinggi dapat
tercapai.
4. Dalam pelaksanaan pengembangan segenap kemampuan modal dasar dan
potensi dalam FKHMEI harus dimanfaatkan dengan disertai kebijaksanaan serta
langkah-langkah guna membantu pengembangan anggotanya sehingga tercapai
kemandirian anggota.
5. Menjalin hubungan dengan alumni yang akan di prakarsai oleh FKHMEI dalam
suatu wadah alumni.

POLA UMUM KERJA JANGKA PENDEK
A. Pendahuluan
Dalam rangka pelaksanaan pola umum kerja jangka panjang digariskan arah dan
kebijaksanaan organisasi secara bertahap dan berkesinambungan dalam bentuk pola
umum kerja jangka pendek (1 periode kepengurusan) yang pada merupakan
penjabaran teknis dn strategis pelaksanaan program kerja yang dilaksanakan setiap
wilayah.

B. Maksud dan Tujuan
Pola umum kerja jangka pendek yang merupakan tahapan-tahapan untuk mencapai
tujuan organisasi sebagaimana digariskan dalam pola umum kerja jangka panjang
yang dimaksudkan untuk:
1. Sasaran kedalam (intern)
a. Terciptanya iklim komunikasi yang sehat dan dinamis demi tercapainya
pemerataan informasi.
b. Terjalinnya rasa kekeluargaan, kebersamaan, persatuan dan kesatuan
diantara sesama anggota.
c. Timbulnya rasa partisipasi dan rasa memiliki serta tanggung jawab yang
tinggi atas keberadaan dan kelangsungan organisasi.
d. Memantapkan keberadaan FKHMEI dalam mengemban tugas organsasi
sehingga tercapai tujuan yang dicita-citakan.
e. Meningkatkan profesionalisme dan penguasaan IPTEK diantara anggota.
f. Meningkatkan semangat berprestasi dan berkarya nyata dikalangan anggota
melalui hasil penelitian pengemban dalam bidang teknik elektro.
2. Sasaran keluar (ekstern)
a. Terbinanya hubungan kerjasama harmonis dengan organisasi profesi,
lembaga atau institusi terkait dan karangan industri.
b. Meningkatkan partisipasi aktif dalam berbakti dan mengabdi kepada
kepentingan masyarakat bangsa dan negara.
c. Terciptanya opini msyarakat pemerintah dan swasta akan kwalitas eksistensi
organisasi FKHMEI.
d. Dihasilkannya karya-karya inovatif, produktif dibidang teknik elektro yang
berdaya guna, sehingg dapat dinikmati seluruh masyarakat.
e. Meningkatkan dukungan dan peran serta pemerintah, pengusaha swasta dan
instansi terkait dalam bidang penelitian dan pengemban IPTEK.

C. Pendahuluan
Pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja organisasi perlu terus disempurnakan
agar pengeluaran terarah dan efisien.
Azas-azas yang dimiliki :
a. Azas keadilan
b. Azas kemampuan
c. Azas manfaat

D. Pelaksanaan
Pelaksanaan pola umum kerja jangka pendek ini dilakukan oleh sekjen, dengan
memperhatikan secara sungguh-sungguh saran-saran dari presidium dalam
menyusun program kerja yang merupakan rencana kerja untuk mencapai tujuan,
program pelaksanaan serta usaha pengembangan program kerja dituangkan dari
reoperasional dalam bentuk anggaran belanja dan pendapatan organisasi.

E. Garis-Garis Besar Haluan Organisasi
1. Bidang organisasi, kaderisasi, kenaggotaan dan kesekretariatan.
mengusahakan terdiptanya suatu iklim komunkasi dalam organisasi yang pada
dasarnya untuk mencapai tujuan FKHMEI serta pelaksanaan tugas managerial
administrasi organisasi.
2. Bidang pendidikan
Mengusahakan dan meningkatkan suatu kegiatan pendidikan dan keilmuan yang
bersifat profesi demi terciptanya lingkungan ilmiah.
3. Bidang penelitian dan pengembangan
Memacu aktifitas peneltian dalam IPTEK dan pengembangannya.
4. Bidan media komunikasi
Menjalin arus komunikasi yang bermanfaat
5. Bidang pendanaan
Melakukan pengelolaan dan pengadaan dana secara efektif dan efisien.
6. Bidang hubungan masyarakat
Mengadakan hubungan dengan berbagai pihak demi tercapainya tujuan
FKHMEI.
7. Bidang sosial
Mewujudkan kesejahteraan anggota dan memberikan pengabdian kepada
masyarakat.

F. Evaluasi
Evaluasi pelaksanaan GBHO yang direalisasikan dalam bentuk program kerja dan
kegiatan didasarkan pada dua pendekatan:
a. Pendekatan program, berarti evaluasi dilakukan dengan melihat tingkat
keberhasilan masing-masing menurut program jadwal, waktu sasaran program
dan tingkat tercapaina tujun akhir program tersebut.
b. Pendekatan proses, berarti evaluasi dilakukan pada setiap tahapan kegiaan dari
program secara menyeluruh, trearah dan terpadu. Pendekatan proses ini melihat
progarm suatu sistem yang utuh dan kompleks.




                                                                      BAB IV
                                                                    PENUTUP

1. Keberhasilan masih harus dijabarkan dan direalisasikan dalam bentuk program kerja
dan kegiatan.
2. Keberhasilan pelaksanaan GBHO ini tergantung pada partsipasi aktif segenap
anggota dengan sikap mental, tekad, semangat juang, kebersamaan dan disiplin para
pengurus dan anggota serta bimbingan dan pengawasan presidium.


SUMBER : https://www.facebook.com/groups/47444411282/ 

SEJARAH FKHMEI



Sejarah Terbentuknya FKHMEI
Forum Komunikasi Himpunan Mahasiswa Elektro Indonesia adalah Organisasi mahasiswa teknik elektro yang bersifat Organisasi Profesi yang di sahkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) dengan Surat Keputusan SK : DIRJEN DIKTI NO.04/DIKTI/KEP/1991, dan FKHMEI akan mewadahi aspirasi dan inovasi para mahasiswa teknik elektro dalam rangka pembinaan keprofesian dan peningkatan sumber daya mahasiswa teknik elektro di seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Dalam sejarah, terbentuknya FKHMEI berawal dari pertemuan di Universitas Indonesia pada tahun 1987 yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di Institut Teknologi Bandung pada Desember 1988. Pada tanggal 5 November 1988 bertempat di Institut Teknologi 10 November Surabaya ditandailah persetujuan berkaitan dengan pembentukan organisasi FKHMEI. Setelah melalui diskusi-diskusi secara intensif yang dilaksanakan di beberapa tempat diantaranya di Balai Sidang Senayan Jakarta pada Maret 1988; Universitas Brawijaya Malang pada Maret 1989 dan diteruskan di Sekolah Tinggi Teknologi A. Yani Cimahi September 1989.
Sebagai tindaklanjut dari hasil rapat dan diskusi serta dalam rangka membangun infrastruktur organisasi, maka dibentuklah sebuah kepengurusan FKHMEI yang pertama pada Musyawarah Nasional I FKHMEI di Universitas Udayana Bali pada tahun 1990. Sebagai sarana pembinaan dan peningkatan kompetensi profesi dibidang elektro, FKHMEI terus meningkatkan akselerasi inovasi teknologi dengan terus berusaha mengoptimalkan terlaksananya aktifitas-aktifitas profesi berupa: Diskusi, Seminar, Workshop, Aksi Sosial dan aktifitas lainnya.

Musyawarah Nasional (MUNAS) merupakan acara setiap 2 tahun yang diselenggarakan sebagai wadah untuk bertukar pikiran, pengalaman dan merumuskan agenda kegiatan untuk menggali inovasi para mahasiswa teknik elektro. Dari sisi mekanisme organisasi, MUNAS merupakan momentum bagi pelaksanaan pemilihan Pengurus Nasional FKHMEI periode tahun berjalan, dan agenda-agenda lainnya.

Sebagai organisasi yang senantiasa eksis dalam menjalankan visi dan misi orgaisasi, FKHMEI terus berkembang mengikuti dinamika kehidupan organisasi kemahasiswaan. Dalam perjalanannya FKHMEI telah melakukan 8 kali Musyawarah Nasional sebagai organ tertinggi dalam organisasi. Musyawarah Nasional FKHMEI yang telah dilaksanakan diantaranya :
1. Munas I di Universitas Udayana Bali tahun 1990.
2. Munas II di Universitas Hasanuddin Ujung Pandang tahun 1992.
3. Munas III di Universitas Pancasila Jakarta pada Tanggal 17-22 Oktober 1994.
4. Munas IV di Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Telkom Bandung
 tanggal 2-7 Desember 1996
5. Munas V di Universitas Sanata Dharma (UNSADHA) Yogyakarta tahun 2002.
6. Munas VI di Universitas Sumatera Utara (USU) Medan Sumatera Utara,
tanggal 19-24 Juli 2004.
7. Munas VII di Universitas Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat
tanggal 12-18 Maret 2007.
8. Munas VIII di Universitas Pakuan Bogor, Jawa Barat tanggal 13-19 Desember tahun 2010.
9. Munas IX di Universitas Negeri Gorontalo, Sulawesi Utara 19 – 24 November 2012

Sampai saat ini Forum Komunikasi Himpunan Mahasiswa Elektro Indonesia (FKHMEI) terbagi dalam 15 wilayah yang beranggotakan 375 Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta. FKHMEI telah banyak mengikuti kegiatan tingkat regional ASEAN dan manjadi anggota komunitas Teknik Elektro ASEAN bersama Negara-negara yang tergabung dalam organisasi ASEAN















DAFTAR WILAYAH FKHMEI 2012 – 2014

Mengingat letak geografis Indonesia serta unsur dan budaya yang berbeda-beda, maka perlu dibuat pembagian wilayah untuk menciptakan efisiensi dalam melakukan koordinasi dan sosialisasi.
Pembagian wilayah Anggota Forum Komunikasi Himpunan Mahasiswa Elektro Indonesia sebagai berikut :
Wilayah I : Propinsi Nangroe Aceh Darussalam
Wilayah II : Propinsi Sumatera Utara
Wilayah III : Propinsi Riau dan Kepulauan Riau
Wilayah IV : Propinsi Sumatera Barat dan Propinsi Jambi
Wilayah V : Propinsi Lampung, Propinsi Bangka & Belitung, Propinsi Sumatera Selatan dan Propinsi Bengkulu
Wilayah VI : DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi dan Banten
Wilayah VII : Propinsi Jawa Barat (kecuali Depok, Bekasi dan Bogor)
Wilayah VIII : Propinsi Jawa Tengah (kecuali Magelang)
Wilayah IX : DI Yogyakarta dan Magelang
Wilayah X : Surabaya
Wilayah XI : Malang, Jombang dan Jember
Wilayah XII : Propinsi Bali, Propinsi Nusa Tenggara Barat dan Propinsi Nusa Tenggara Timur
Wilayah XIII : Propinsi Kalimantan Barat, Propinsi Kalimantan Timur, Propinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tenggah
Wilayah XIV : Propinsi Sulawesi Utara, Propinsi Sulawesi Selatan, Propinsi Sulawesi Tenggara, Propinsi Sulawesi Tenggah, dan Propinsi Gorontalo
Wilayah XV : Propinsi Maluku, Propinsi Maluku Utara, Propinsi Irian Jaya dan Propinsi Papua







FKHMEI 2012-2014
Sekretaris Jendral, Sekertaris Umum Divisi-divisi FKHMEI Beserta Wilayah-Wilayah FKHMEI Yang Telah Melakukan Musyawarah wilayah Dan Telah Memiliki Pengurus Beserta Wilayah yang belum melakukan muswil akan tetapi telah memilki Presidium Periode Kepengurusan 2012-2014
Sekretaris Jendral Lutfi Wahyudin (Universitas Nasional, Jakarta)
Ditetapkan dan disahkan Di Munas Di Universitas Gorontalo
Sekretaris Umum Havid Amran (Universitas Gunadarma)
Ditetapkan Dirapat kerja nasional FKHMEI ke XI di Universitas 17 Agustus 1945
Bendahara Umum Ningrum (Universitas Bung Karno, Jakarta)
Ditetapkan Dirapat kerja nasional FKHMEI ke XI di Universitas 17 Agustus 1945
Departemen 1 Imam (Institut Tekhnologi Dan Sains Nasional,Jakarta)
Ditetapkan Dirapat kerja nasional FKHMEI ke XI di Universitas 17 Agustus 1945
Departemen 2 Bobby Crisna ((Institut Tekhnologi Dan Sains Nasional,Jakarta)
Ditetapkan Dirapat kerja nasional FKHMEI ke XI di Universitas 17 Agustus 1945
Departemen 3 Fajar Sungkara (Universitas Pakuan, Bogor)
Ditetapkan Dirapat kerja nasional FKHMEI ke XI di Universitas 17 Agustus 1945




Wilayah I Propinsi Nangroe Aceh Darussalam
Presidium Dari Universitas Politeknik Negeri Aceh
Korwil Dari Universitas Malikus Saleh Robi

Wilayah II Propinsi Sumatera Utara
Presidium Dari Universitas
Kordinator Wilayah Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Wilayah III Propinsi Riau dan Kepulauan Riau
Presidium Dari Universitas Negeri Riau Dipo
Kordinator Wilayah Universitas Islam Negeri Suska

Wilayah IV Propinsi Sumatera Barat dan Propinsi Jambi
Presidium Dari Universitas Negeri Padang
Kordinator Wilayah Universitas Negeri Andalas Diyaz

Wilayah V Palembang, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung
Presidium Dari Universitas Negeri Sriwijaya Andri Setiawan
Kordinator Wilayah Universitas Negeri Lampung Eko

Wilayah VI Jakarta Bogor Depok Tanggerang Dan Banten
Presidium Dari STT-PLN, Jakarta Surya Abadi PLT Ahmad Ikhsan Kurnianto
Kordinator Wilayah Universitas Budi Luhur, Jakarta Raden Hilman Surya Negara

Wilayah VII Jawa Barat (Kecuali Depok dan Bogor)
Presidium Dari Universitas Jenderal Achmad Yani Bandung
Kordinator Wilayah Politeknik Negeri Bandung Ega

Wilayah VIII Propinsi Jawa Tengah (kecuali Magelang)
Presidium Nasional Dari Universitas Diponegoro D3 Risse Adi Jaya Siahaan
Kordinator Wilayah Universitas Negeri Semarang

Wilayah IX Yogyakarta dan Magelang
Presidium Dari Universitas Islam Indonesia Iyus
Kordinator Wilayah Univeristas Gajah Mada Putera

Wilayah X Surabaya
Presidium Dari Insistitut Teknologi Surabaya
Kordinator Wilayah Universitas 17 Agustus 1945 Akbar
Wilayah XI Malang, Jombang dan Jember
Presidium Dari Universitas. Brawijaya
Kordinator Wilayah Politeknik Negeri Malang

Wilayah XII Propinsi Bali, Propinsi Nusa Tenggara Barat dan Propinsi Nusa Tenggara Timur
Belum Memiliki Presidium dan belum melaksanakan Muswil

Wilayah XIII Propinsi Kalimantan Barat, Propinsi Kalimantan Timur, Propinsi
Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tenggah
Presidium Dari Universitas Borneo Tarakan saudara Ferdianto
Kordinator Wilayah
Wilayah XIV Sulawesi
Presidium Dari Universitas Muhammadiyah Makasar Sandi
Kordinator Wilayah Universitas Muhammadiyah Pare-pare Ino
Wilayah XV Propinsi Maluku, Propinsi Maluku Utara, Propinsi Irian Jaya dan
Propinsi Papua
Presidium Dari Universitas
Cendrawasih Marius Kayame
Kordinator Wilayah


 


SUMBER : https://www.facebook.com/groups/47444411282/