MEKANISME KERJA ORGANISASI
FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA
BAB I
HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO
1. Masa pengurusan dokrwil adalah 2 tahun.2. Delegasi korwil dijabat selama 2 tahun dan tidak terpengaruh pada masa
kepengurusan di HME masing-masing.
3. Bila tidak mampu menyelesaikan tugas kepengurusan maka dapat digantikan atas
rekomendasi korwil.
4. Khusus bagi mahasiswa yang belum mempunyai HME maka tetap dianggap sah
dalam kenaggotaan FKHMEI dengan rekomendasi dari institusi mahasiswa yang
bersangkutan.
BAB II
KOORDINATOR WILAYAH
1. Apabila dalam suatu wilayah wilayah mempunyai wilayah yang sangat luas, makadapat dibantu koordinator daerah (koda) yang dapat membantu korwil untuk
pelaksanaan koordinasi.
2. Bila hal tersebut tidak dimungkinkan, maka wilayah tersebut dapat membentuk
korwil baru dengan pertimbangan dan persetujuan sekjen/presidium.
3. Bila korwil tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, maka dari presidium
atau sekjen dapat mengangkat korwil sementara sampai diadakan Musyawarah
wilayah Biasa.
4. Koordinator wajib memberikan laporan perkembangan wilayah kepada sekjen
setiap 3 bulan sekali.
BAB III
SEKRETARIS JENDRAL
1. Sekretaris Jendral berhak untuk membentuk perangkat yang sesuai dengankeperluannya.
2. Bila sekretaris jendral tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka presidium dapat
menunjuk sekretaris jendral sementara sampai diadakannya munas luar biasa.
3. Bila sampai dalam jangka waktu 3 bulan sekretaris Jendral tidak dapat melakukan
aktifitasnya maka wajib diberikan peringatan tertulis dari presidium.
Bila setelah peringatan (SP) 1 dibeikan, namun dalam jangka 2 bulan sekretaris
jendral tetap tidak mengindahkan, maka wajib diberikan SP II, namun bila sekretaris
jendral tidak mengindahkan maka presidium berhak meminta pertanggungjawaban
dari sekretaris jendral untuk kemdudian jika perlu dibentuk sekretaris jendral
sementara.
1. Dalam proses kerja sekretaris jendral sebagai mandataris FKHMEI, maka
sekretaris jendral berhak mengontrol korwil-korwil diseluruh jajaran FKHMEI.
2. Sekretaris jendral wajib menyediakan sarana yang dapat digunakan untuk
pemberian laporan perkembangan korwil.
3. Sekretaris jendral wajib memberikan laporan kepada presidium.
BAB IV
PRESIDIUM
1. Presidium wajib meminta laporan dari sekretaris jendral tetang kondisi ojektiftiap-tiap wilayah.
2. Presodium wajib melaksanakan rapat kerja presidium minimal 2 kali selama masa
jabatannya.
3. Bila presidium tidak mampu/berhalanagan, maka korwil dari wilayah tesebut
berhak merekomendasikan pergantian presidium tersebut dengan persetujuan
presidium.
4. Presidium bersifat kolektif, sehingga tidak ada ketua dalam presdium yang ada
adalah koordinator presidium.
5. Keputusan presdium ditingkat nasional dianggap sah bila disetujui ½ n + 1
ditambah satu presidium.
BAB V
MUSYAWARAH NASIONAL
1. Dalam jangka waktu 1 tahun sekretaris jendral wajib memonitor panitia pelaksanamusyawarah nasional (MUNAS).
2. Apabila ada kepastian dari panitia pelaksana, bahwa panitia tidak sanggup
melaksanakan MUNAS maka presidium dan sekretaris jendral wajib mengadakan
konsilidasi untuk pengalihan lokasi MUNAS.
3. Bila semua kepengurusan FKHMEI fakum, maka kepengurusan diserahkan ke
korwil/HME yang mempunyai inisiatif untuk melaksanakan MUNAS tersebut.
BAB VI
PENDANAAN
1. Koordinator wilayahDiserahkan kepada masing-masing wilayah (HME/sumbangan lainnya).
2. Sekretaris jendral
Dana IGMS (Ikatan Organisasi Mahasiswa Seprofesi)
3. Musyawarah Nasional
Disediakan dana awal dari pusat, jumlahnya fleksibel namun diusahakan harus
ada.
Pendanaan munas diserahkan kepada panitia munas.
BAB VII
JARINGAN
1. Regional
a. HME
b. Institusi lain
c. Birokrasi
2. Strategis
a. Industri/BUMN
b. Organisasi profesi
3. Global
a. Organisasi profesi intrnasional.
BAB VIII
PENGKADERAN
1. Proses pengkaderan dalam FKHMEI dibagi dalam beberapa unsura. Pengenalan FKHMEI ditingkat HME dalam bentuk peran aktif dari masingmasing
wilayah dalam pengenaan FKHMEI diwilayah itu.
b. Pelatihan kepemimpinan disetiap wilayah diadakan oleh wilayah sebagai
proses pengkaderisasian ditingkat wilayah.
c. Latihan kepemiminan ditingkat nasional diadakan secara nasional untuk
proses pengkaderan ditingkat nasional.
d. Memperkenalkan FKHMEI ditingkat masyarakat (pengabidan masyarakat).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar