Jumat, 12 Desember 2014

ANGGARAN RUMAH TANGGA FKHMEI



ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Yang menjadi anggota FKHMEI adalah Himpunan Mahasiswa yang
diakui oleh institusi pendidikan formal yang termasuk strata, diploma
dalam bidang Elektro, lembaga dan organisasi yang bekaitan.

Pasal 2
1. Anggota umum adalah seluruh HME yang terdaftar menjadi
anggota FKHMEI di Indonesia.
2. Anggota biasa adalah anggota umumnya yang ditetapkan dalam
musyawarah nasional.
3. Anggota kehormatan adalah perseorangan yang pernah aktif dalam
FKHMEI.
4. Anggota luar biasa adalah instansi yang berjasa dan dapat
bekerjasama untuk membantu merealisasikan fungsi dan tujuan
FKHMEI yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional.

Pasal 4
Akhir Keanggotaan
1. Keanggotaan berakhir dengan sendirinya bila :
a. Organisasi FKHMEI bubar.
b. Institusi yang membawahi anggota dibubarkan.
c. Anggota menyatakan mengundurkan diri.
d. Dalam hal HME yang dinyatakan bubar oleh instansi maka
FKHMEI menunggu dalam waktu 2 tahun.
2. Diberhentikan sebagai anggota FKHMEI oleh MUNAS bila:
a. Melakukan pelanggaran terhadap AD/ART FKHMEI.
b. Merugikan kepentingan FKHMEI.
c. Melakukan perbuatan yang menurunkan citra dan martabat
FKHMEI.
d. Tidak melaksanakan oleh mengindahkan keputusan MUNAS.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

PASAL 5
1. Hak Anggota Umum
a. Mendapatkan hak untuk menjadi anggota biasa.
b. Memberikan pendapat dan saran yang mendorong kemajuan
FKHMEI.
c. Dapat mengikuti kegiatan-kegiatan FKHMEI.
2. Hak Anggota Biasa
a. Memberikan pendapat dan saran yang mendorong kemajuan
FKHMEI.
b. Hak bicara dan suara.
c. Hak dipilih dan memilih.
d. Mendapat perlakuan yang sama.
e. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan FKHMEI.
3. Hak anggota kehormatan dan luar biasa
a. Memberikan pendapat dan saran-saran yang mendorong
kemajuan FKHMEI.
b. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan FKHMEI.
c. Memperoleh manfaat dari FKHMEI.

Pasal 6
1. Kewajiban anggota umum
a. Menjunjung tinggi nama baik FKHMEI.
b. Mentaati dan melaksanakan ketentuan AD/ART maupun hasil
keputusan MUNAS.
c. Berpartisipasi dalam kegiatan FKHMEI.
d. Memupuk rasa kesetiakawanan, kekeluargaan dengan sesama
anggota FKHMEI.
2. Kewajiban anggota biasa
a. Menjunjung tinggi nama baik FKHMEI.
b. Mentaati dan melaksanakan ketentuan-ketentuan AD/ART
maupun hasil keputusan MUNAS.
c. Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diberikan FKHMEI
dengan rasa tanggung jawab.
d. Ikut berperan aktif dalam setiap kegiatan FKHMEI.
e. Mempuk rasa kesetiakawanan, kekeluargaan sesama anggota
FKHMEI.
3. Kewajiban anggota kehormatan
a. Menjunjung tinggi nama baik FKHMEI.
b. Mentaati dan melaksanakan ketentuan-ketentuan AD/ART
maupun hasil keputusan MUNAS.
c. Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh
FKHMEI dengan penuh rasa tanggung jawab.
4. Kewajiban anggota luar biasa
a. Menjunjung tinggi nama baik FKHMEI.

BAB III
MUNAS

Pasal 7
1. MUNAS FKHMEI adalah musyawarah nasional yang
diselenggarakan FKHMEI.
2. MUNAS KHMEI merupakan Forum tertinggi FKHMEI.

Pasal 8
1. MUNAS FKHMEI dilakukan 2 tahun sekali.
2. Tempat penyelenggaraan MUNAS ditunjuk berdasarkan hasil
MUNAS sebelumnya.
3. MUNAS FKHMEI dihadiri oleh:
a. Anggota FKHMEI yang terdaftar dalam SEKJEN.
b. Undangan

Pasal 9
Tugas dan wewenang:
1. Meminta dan membalas pertanggungjawaban sekretaris jenderal
2. Meminta dan membahas laporan pelaksanaan tugas presidium.
3. Memilih dan mengangkat, menetapkan dan memberhentikan
presidium dan sekretaris jendral.
4. Menetapkan dan mengubah AD/ART jika perlu.
5. Meninjau, menetapkan dan mengesahkan GBHO.
6. Mengangkat, menetapkan, dan memberhentikan anggota FKHMEI.
Pasal 10
1. Munas dapat dianggap sah bila dihadiri sekurang-kurangnya ½ n
+ 1 dari jumlah anggota biasa.
2. Bila forum belum tercapai maka ditunggu 1 x 12 jam, maka
setelah itu MUNAS dinyatakan MUNAS yang sah.

BAB IV
KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 11
MUNAS
Musyawarah nasional merupakan forum tertinggi dalam FKHMEI.

Pasal 12
AD/ART

Pasal 13
GBHO
Kelengkapan organisasi adalah :
1. GBHO merupakan garis-garis besar daripada haluan organisasi.
2. GBHO memuat pokok-pokok dan arah jalannya organisasi dan
tidak bertentangan dengan AD dan ART.

Pasal 14
PERATURAN TAMBAHAN
Peraturan tambahan adalah aturan-aturan tambahan yang belum
termuat dalam AD/ART diperuntukkan dalam kelancarn organisasi.

Pasal 15
MUSWIL
Musyawarah wilayah adalah forum tertinggi suatu wilayah

BAB V
SUSUNAN KEPENGURUSAN ORGANISASI

Pasal 16
PRESIDIUM
Susunan presidium :
1. Terdiri dari wakil dari masing-masing wilayah yang dipilih dan
yang disahkan oleh MUNAS FKHMEI.
2. Annggota presidium tidak dapat dipilih menjadi sekretaris jendral.

Pasal 17
SEKRETARIS JENDRAL
1. Sekretaris jendral dipilih oleh anggota presidium dan ditetapkan
oleh MUNAS.
2. Sekretaris jendral terdiri dari satu orang dan perangkatperangkatnya.
3. Perangkat sekretaris jendral disesuaikan berdasarkan GBHO.
4. a. Perangkat sekretaris jendral dan perangkat-perangkatnya dalam
menjalankan tugas operasionalnya dan kedudukan di sekretaris
jendral.
b. Sekretariat sekjen berkedudukan diluar sekretariat HME
sekretaris jenderal.
5. Masa jabatan sekjen dibatasi selama 1 periode kepengurusan.

BAB VI
MEKANISME KEPENGURUSAN

Pasal 19
PRESIDIUM
Tugas dan wewenang presidium adalah :
1. Predidium mengangkan dan memberhentikan sekretaris jendral.
2. Mengawasi pelaksanaan operasional yang dilakukan oleh
sekretaris jendral dan perangkatnya.
3. Memperingatkan sekretaris jendral apabila ada penyelewengan.
4. Wajib memberikan saran-saran kepada sekretaris jendral baik
diminta atau tidak.
5. Mengadakan sidang-sidang khusus presidium apabila sekretaris
jendral yang ditetapkan tidak mampu menjalankan organisasi
atau melanggar aturan-aturan yang ditetapkan oleh MUNAS
setelah 3 kali peringatan.
6. Bila poin 5 dilaksanakan, Presidum harus mengangkat pengganti
sekjen, penggantian sampai MUNAS yang akan datang, dan
hasilnya diberitahukan kepada seluruh anggota FKHMEI.
7. Meminta pertanggungjawaban dari sekretari jenderal pdaa setiap
MUNAS diadakan.
8. Presidium memberikan pertanggungjawaban setiap MUNAS
diadakan.
9. Presidium berwenang mengangkat dan memberhentikan anggota
biasa.

Pasal 20
SEKRETARIS JENDRAL
Tugas dan wewenang:
1. Memilih dan mengangkat dan memberhentikan perangkat
sekretaris Jendral dengan persetujuan presidium.
2. Mensyahkan pengangkatan dan pemberhentian korwil hasil
keputusan MUSWIL.
3. Bertugas sebagai pelaksana kebijakan-kebijakan MUNAS.
4. Sekretaris jendral dapat berhubungan langsung atau menerima
laporan himpunan-himpunan mahasiswa elektro bila dianggap
perlu.
5. Sekretaris jendral meminta laporan kondisi objektif dari setiap
korwil minimm sekali dalam satu tahun.
6. Sekjen berkewajiban menjalankan jalannya organisasi dan
mempertanggung jawabkan laporan kegiatan kepada presidium di
MUNAS.

Pasal 21
PERANGKAT-PERANGKAT SEKRETARIS JENDRAL
Perangkat-perangkat sekretaris jendral diangkat, diberhentikan dan
bertanggung jawab kepada sekretaris jendral.

Pasal 22
KOORDINATOR WILAYAH
Tugas dan wewenang:
1. Melaksanakan kebijaksanaan, keputusan atau operasional yang
dihasilkan oleh MUSWIL dan RAKERWIL diwilayah masing-masing
yang berpedoman pada GBHO.
2. Berkewajiban mengkoordinasi HME yang ada diwilayahnya.
3. Wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi HME-HME
yang menjadi anggota.
4. Wajib menjalankan MUSWIL sekali dalam dua tahun.
5. Wajib mempertanggungjawabkan segala sesuatunya dalam
MUSWIL, dan memberikan laporan kondisi objektif kepada
sekretaris jendral minimal 3 bulan sekali.

BAB VII
PENDANAAN
Pasal 23
1. Uang pangkal bersifat wajib bagi setiap HME sebelum disahkan
menjadi anggota dan dikorordinir oleh korwil untuk selanjutnya
diserahkan oleh sekjen.
2. Besar uang pangkal ditetapkan pada MUNAS.

Pasal 24
Uang iuran anggota besifat wajib dan mengikat pada setiap anggota
yang diserahkan kepada sekretaris jendral dikumpulkan melalui
korwil, besarnya ditentukan pada MUNAS.

Pasal 25
Sumbangan yang tidak mengikat adalah bantuan dari perorangan
atau lainnya baik berupa materi atau jasa yang bersifat tidak
mengikat.
Usaha-usaha yang sah dan halal adalah usaha yang dilakukan
pengurus atau anggota baik berupa materi atau jasa untuk menggali
sumber-sumber dana yang bersifat tidak merugikan organisasi.

Pasal 27
Tata cara penggunaan uang diatur oleh sekretaris jendral disesuaikan
dengan GBHO dan dipertanggungjawabkan kepada presidium pada
saat MUNAS.

BAB VIII
SIDANG-SIDANG KHUSUS
Pasal 28
1. Sidang istimewa adalah sidang khusus anggota yang diadakan
untuk membahas perubahan angaran dasar dan anggaran rumah
tangga jika diperlukan.
2. Sidang istimewa diselenggarakan diluar waktu MUNAS.
3. Sidang istimewa diminta oleh presidium atau yang diajukan oleh
anggota kepada presidum dan disetujui oleh presidium.
4. Sidang istimewa dapat dilaksanakan bila dihadiri minimal 2/3
jumlah anggota, keputusan yang diambil adalah sah apabila
disetujui ½ + 1 dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 29
1. Yang dimaksud sidang luar biasa adalah sidang khusus anggota
yang diadakan untuk menghadap suatu masalah luar biasa yaitu
jika presidium dan sekretaris jendral dianggap sudah tidak
mampu lagi menjalankan tugasnya.
2. Sidang luar biasa diadakan diluar atau pada MUNAS.
3. Sidang luar biasa dilaksanakan atau diusulkan sekurangkurangnya
½ jumlah anggota FKHMEI ditambah 1 dari jumlah
yang hadir.
4. Bila poin 3 tidak terpenuhi maka dituntut 1 x 12 jam setelah itu
sidang luar biasa dianggap sah.
5. Hal-hal mengenai keorganisasian dan lan-lain akan diatur dalam
MUNAS luar biasa atau pada MUNAS.

BAB X
PERUBAHAN ART

Pasal 32
Perubahan ART dapat dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
1. Usul perubahan dilakukan secara tertulis oleh sekrang-kurangnya
½ + 1 dari seluruh anggota biasa.
2. Sidang tentang usul perubahan ART adalah sah apabila dihadiri
oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari seluruh anggota biasa.
3. Perubahan ART adalah sah apabila oleh ½ + 1 dari jumlah seluruh
anggota biasa yang hadir dalam UNAS atau sidang istimewa.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 33
Hal-hal yang belum tercantum dalam ART akan ditetapkan atau
diatur dalam ketetapan MUNAS atau sidang istimewa.
Peraturan organisasi diatas tidak boleh bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam AD/ART.

Jumat, 05 Desember 2014

PERTAMBANGAN EMAS



USAHA TAMBANG EMAS
Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki banyak gunung berapi yang tersebar di seluruh pulau-pulau yang ada memiliki potensi mineral tambang yang sangat kaya. hal ini dapat dilihat banyaknya perusahaan pertambangan yang beroperasi di indonesia, berupa tambang batu-bara, tambang emas, tambang timah hitam dan berbagai macam jenis pertambangan lainnya. perusahaan pertambangan tersebut cenderung dikuasai oleh modal asing atau pemodal besar, sehingga para pengusaha rakyat indonesia hanya dapat melihat atau sebagai penonton, keluar masuknya konsentrat tambang milik bangsa sendiri. oleh karena itu sudah selayaknya para pengusaha lokal diberi kewenangan untuk mengelola kekayaan mineral tambang di daerahnya agar dapat meningkatkan taraf kehidupan warga lokal. dalam hal ini penulis mencoba membukakan sedikit pengetahuan tentang persiapan menjalankan usaha tambang emas secara tradisional sebagai tahap awal, sebab jika memungkinkan dapat ditingkatkan menjadi perusahaan besar yang mengedepankan tenaga-tenaga ahli dari dalam negeri. Namun begitu untuk memulai sebuah usaha tambang emas sebaiknya dipelajari terlebih dahulu secara cermat sebab usaha ini bukanlah usaha yang jelas terlihat oleh mata, tetapi sangat banyak dibutuhkan perhitungan matang dalam menentukan lokasi dan jenis batuan yang akan diolah serta banyaknya tantangan dilapangan yang selalu menyerap biaya.
Tahukah anda bahwa tambang emas terbesar di dunia itu adalah di Grasberg Papua - Indonesia dengan produksi 40.9 ton per tahun ? Jika 1 gram emas = 300 ribu. 1 kilogram = 300 juta. 1 ton = 300 M. 40.9 ton = 12.3 Trliun/ tahun. Itulah produksi "sampingan" PT. Freeport.
Kenapa disebut produksi sampingan PT. Freeport, karena PT. FI produksi utamanya adalah tembaga yang besarnya 18 juta ton. Perak 3400 ton. Kandungan emas terbukti di tambang Grasberg Papua saja (belum termasuk area tambang freeport di area lain di papua) = 1600 Ton. Dengan harga 300 ribu/ gram (harga pasar sudah di atas 400 ribu/gram) didapatkan total = 480 triliun. 50% saja kembali ke Papua, sudah kaya raya.
Jika 480 triliun itu dibagi ke 2.8 juta penduduk Papua. Rata-rata per orang punya kekayaaan = Rp. 171 juta per orang, termasuk bayi yang baru lahir. Itu baru dari emas di 1 (baca : satu) gunung emas di papua dari belasan gunung emas yang dimiliki. Dan hanya baru dari emas saja. Belum lainnya.
Dari hasil tembaga di Grasberg saja ( tidak termasuk lainnya) Freeport menghasilkan USD. 178 milyar atau Rp. 1.600 triliun. Jika 1.600 triliun tersebut dibagi rata ke 2.8 juta penduduk papua, masing-masing per orang akan menerima = Rp. 5.715 juta. Hampir 6 milyar/orang. Ditambah produksi perak yang terdapat di area tambang garsberg saja. Total pendapatan freeport adalah USD 298 Milyar atau Rp. 2.682 triliun.
Jika Rp. 2.682 triliun hasil kekayaan emas, tembaga dan perak yang di grasberg papua itu saja dibagi 2.8 juta penduduk = Rp. 9.8 milyar !! Penduduk papua punya pendapatan perkapita Rp. 9.8 M selama 47 tahun atau rata2 ICP = Rp. 208 juta per tahun. Hanya dari Grasberg !!
Tapi tahukah anda berapa royalti yang dibayar Freeport dan seluruh usaha tambang mineral di Indonesia? Hanya Rp. 12 Triliun / tahun. Contoh : tahun 2007, pendapatan yang dilaporkan Freeport USD 5.13 Milyar. Pajak yang dibayar hanya USD. 1.3 milyar dan royalti USD 133 juta. Berapa keuntungan PT. Freeport tahun 2007 itu setelah dipotong pajak dan royalti ? USD 3.234 juta atau Rp. 29 triliun !!!!
Adalah negara di dunia ini yang "sebodoh" Pemerintah Indonesia? Dimana-mana hasil tambang itu lebih 50% nya dinikmati negara, bukan kontraktor ! Bagaimana bisa diterima akal sehat, pada tahun 2007 negara terima pendapatan total hanya 13 Triliun sedangkan PT Freeport untung bersih 29 Triliun? Total pendapatan PT. Freeport 2004-08 = USD 17.893 milyar atau Rp. 161 triliun. Total utk RI = USD 4.481 milyar atau Rp. 40 Triliun.
Hebatkan? Freeport untung bersih Rp. 121 triliun kurun waktu 2004-08, penerimaan negara hanya 40 triliun dari laba kotor Rp. 161 Triliun. Sebegai bentuk sedekah, PT. freeport keluarkan 1% untuk rakyat Papua. Selama kurun waktu 2004-8 rakyat Papua mendapat 1% atau Rp. 1.61 Triliun.
Apakah negara kita pernah audit berapa sebenarnya kandungan emas, tembaga, perak dan lain-lain yang ada dikonsesi tambang Freeport? Tidak pernah. Padahal luas tambang Grassberg itu hanya seperlima dari luas tambang Freeport yang 2.6 juta ha atau 6% dari luas papua.
Jika kita punya presiden yang mau nasionalisasi tambang Freeport kayak venezuela atau bolivia, Indonesia tidak perlu mengemis-mengemis cari utang ke Bank Dunia. Saya kaget ketika wamen ESDM bilang pajak batubara kita hanya 25% dan royalti max 6%. Total 31%. Negara rugi, kontraktor kaya raya.
Bagaimana bisa, batubara yang lebih gampang exploitasinya dikenakan royalti dan pajak bagian negara yang lebih rendah dibandingkan migas? Edan ! Harusnya batubara dan tambang mineral lainnya juga diperlakukan seperti migas. 70-80% bagian untuk negara, 20-30% untuk kontraktor.
Semua elemen bangsa, utamanya DPR harus berani desak pemerintah realisasikan Pasal 33 UUD kita. Sudah saatnya kita berhenti jadi bangsa pengemis. Tahukah anda sebagian besar galian tambang di Freeport itu tidak diolah di Papua tapi tanahnya langsung dikapalkan dan dikirim ke luar negeri? Dulu Bakrie dapat 10% saham divestasi Papua tapi setahun kemudian dijual lagi dengan harga berlipat-lipat.

NATURAL RESOURCES

<iframe width="420" height="315" src="//www.youtube.com/embed/a_6M3CNZRkU" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>

         Hutan adalah salah satu komponen lingkungan yang banyak member manfaat kepada kebutuhan hidup manusia. Kebutuhan akan bahan bakar, kayu-kayu untuk bangunan, sebagai pengantar tata air, stabilitator iklim, pendapatan Negara, penghasil oksigen, filter udara kotor, pengendali banjir dan isinya adalah macam-macam manfaat yang dapat di peroleh dari keberadaan hutan.
         Hutan merupakan salah satu sumberdaya alam terpenting yang perlu mendapatkan perhatian khusus, mengingat hutan adalah kekayaan alam yang dikuasai oleh negara sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat.
         Hutan secara konsepsional yuridis dirumuskan di dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurut Undang-undang tersebut, Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
Dari definisi hutan yang disebutkan, terdapat unsur-unsur yang meliputi :
1.  Suatu kesatuan ekosistem
2.  Berupa hamparan lahan
3.  Berisi sumberdaya alam hayati beserta alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
4.  Mampu memberi manfaat secara lestari.

A.   Definisi dan Pengertian Hutan
         Hutan adalah salah satu komponen lingkungan yang banyak member manfaat kepada kebutuhan hidup manusia. Kebutuhan akan bahan bakar, kayu-kayu untuk bangunan, sebagai pengantar tata air, stabilitator iklim, pendapatan Negara, penghasil oksigen, filter udara kotor, pengendali banjir dan isinya adalah macam-macam manfaat yang dapat di peroleh dari keberadaan hutan.
        Hutan merupakan salah satu sumberdaya alam terpenting yang perlu mendapatkan perhatian khusus, mengingat hutan adalah kekayaan alam yang dikuasai oleh negara sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat.
        Hutan secara konsepsional yuridis dirumuskan di dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurut Undang-undang tersebut, Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
Dari definisi hutan yang disebutkan, terdapat unsur-unsur yang meliputi :
1.  Suatu kesatuan ekosistem
2.  Berupa hamparan lahan
3.  Berisi sumberdaya alam hayati beserta alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
4.  Mampu memberi manfaat secara lestari.

B.     Jenis-Jenis Hutan
Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebagai berikut:
a. hutan konservasi,
b. hutan lindung, dan
c. hutan produksi.

Hutan konservasi terdiri dari :
a. kawasan hutan suaka alam,
b. kawasan hutan pelestarian alam, dan
c. taman buru.

        Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
         Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
        Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

C.     Sumber Daya Hutan Dan Permasalahannya

       Kondisi hutan-hutan di Indonesia saat ini dalam keadaan krisis. Banyak tumbuhan dan binatang yang hidup di dalamnya terancam punah. Selain itu, masih banyak manusia dan kebudayaan yang menggantungkan hidupnya dari hutan juga ikut terancam. Tapi tidak semuanya merupakan kabar buruk.
       Banjir yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia akibat kerusakan hutan. Banjir hanya salah satu akibat dari kerusakan hutan yang berdampak pada lingkungan hidup. Tidak hanya banjir pada musim hujan, bahaya kekeringan terjadi ketika musim kemarau datang.
       Bila hutan masih terjaga dengan baik memiliki pohon-pohon yang rimbun, hutan dapat menyerap air ketika hujan datang dan menyimpannya dalam tanah di celah-celah perakaran, kemudian melepaskannya secara perlahan melalui daerah aliran sungai
       Hutan mengontrol fluktuasi debit air pada sungai sehingga pada saat musim hujan tidak meluap dan pada saat musim kemarau tidak kering. Di sini hutan berfungsi sebagai pengatur hidro-orologis bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Selain banjir dan kekeringan, masih banyak lagi dampak negatif dari kerusakan hutan. Kerusakan lingkungan hutan seperti ini merupakan kerusakan akibat ulah manusia yang menebang pohon pada daerah hulu sungai bahkan pembukaan hutan yang dikonversi dalam bentuk penggunaan lain.


       Terganggunya sistem hidro-orologis akibat kerusakan hutan. Banjir pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau merupakan salah satu contoh dari tidak berfungsinya hutan untuk menjaga tata air. Air hujan yang jatuh tidak dapat diserap dengan baik oleh tanah, laju aliran permukaan atau runoff begitu besar. Air Hujan yang jatuh langsung mengalir ke laut membawa berbagai sedimen dan partikel hasil dari erosi permukaan. Terjadinya banjir bandang dimana-mana yang menimbulkan kerugian harta maupun nyawa. Masyarakat yang terkena dampaknya kehilangan harta benda dan rumah tempat mereka berteduh akibat terbawa banjir bandang, bahkan ditambah kerugian jiwa yang tak ternilai harganya.
       Pengertian dan definisi dari kerusakan hutan adalah berkurangnya luasan areal hutan karena kerusakan ekosistem hutan yang sering disebut degradasi hutan ditambah juga penggundulan dan alih fungsi lahan hutan atau istilahnya deforestasi. Studi CIFOR (International Forestry Research) menelaah tentang penyebab perubahan tutupan hutan yang terdiri dari perladangan berpindah, perambahan hutan, transmigrasi, pertambangan, perkebunan, hutan tanaman, pembalakan dan industri perkayuan. Selain itu kegiatan illegal logging yang dilakukan oleh kelompok profesional atau penyelundup yang didukung secara illegal oleh oknum-oknum. Pembukaan areal hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit ditunding sebagai salah satu penyebab kerusakan hutan. Hutan yang didalamnya terdapat beranekaragam jenis pohon dirubah menjadi tanaman monokultur, menyebabkan hilangnya biodiversitas dan keseimbangan ekologis di areal tersebut. Beberapa jenis satwa yang menjadikan hutan tersebut sebagai habitatnya akan berpindah mencari tempat hidup yang lebih sesuai. Pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit pada areal hutan tropis merupakan salah satu pemicu terjadinya kebakaran hutan dan berdampak negatif terhadap emisi gas rumah kaca.
Gambar. Konversi Hutan menjadi Lahan Perkebunan Kelapa Sawit
       Hasil Penelitian terakhir dari CIFOR mengungkapkan beberapa dampak negatif dari perubahan penggunaan lahan untuk produksi bahan bakar nabati atau biofuel. Pembangunan perkebunan kelapa sawit pada lahan gambut, menyebabkan emisi karbon yang dihasilkan dari konversi lahan memerlukan waktu ratusan tahun untuk proses pemulihan seperti sedia kala.
Gambar. Kerusakan Hutan akibat Kebakaran
       Data kerusakan hutan di Indonesia masih simpang siur, ini akibat perbedaan persepsi dan kepentingan dalam mengungkapkan data tentang kerusakan hutan. Laju deforestasi di Indonesia menurut perkiraan World Bank antara 700.000 sampai 1.200.000 ha per tahun, dimana deforestasi oleh peladang berpindah ditaksir mencapai separuhnya. Namun World Bank mengakui bahwa taksiran laju deforestasi didasarkan pada data yang lemah. Sedangkan menurut FAO, menyebutkan laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai 1.315.000 ha per tahun atau setiap tahunnya luas areal hutan berkurang sebesar satu persen (1%). Berbagai LSM peduli lingkungan mengungkapkan kerusakan hutan mencapai 1.600.000 – 2.000.000 ha per tahun dan lebih tinggi lagi data yang diungkapkan oleh Greenpeace, bahwa kerusakan hutan di Indonesia mencapai 3.800.000 ha per tahun yang sebagian besar adalah penebangan liar atau illegal logging. Sedangkan ada ahli kehutanan yang mengungkapkan laju kerusakan hutan di Indonesia adalah 1.080.000 ha per tahun.

D.   Strategi dan Kebijakan Penanggulangan Hutan

      Dalam rangka memulihkan kembali kerusakan hutan, pemerintah daerah tealah melakukan berbagai macam upaya kea rah itu. Adapun langkah yang telah dilakukan adalah:
1)    Kerjasama dengan instansi terkait seperti dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM), kopotren, tokoh masyarakat untuk memfasilitasi terbangunnya kerjasama dalam rangka menghentikan  perambahan hutan.
2)    Melakukan reboisasi pada lahan yang dirambah, dengan jenis tanaman yang sesuai dengan kelas kerusakan dan apabila tingkat kerusakannya ringan bisa dilakukan dengan penyulaman dengan tanaman sejenis.
3)    Membatasi jumlah penebangan.
4)    Menikut sertakan masyarakat sekitar hutan dalam pelaksanaan penanaman secara tumpang sari.
5)    Melakuan pembutan dan penyuluhan kepada masyarakat sekitar hutan tentang manfaat hutan baik secara langsung maupun tidak langsung.
6)    Penegakan hukum.
7)    Pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dengan cara member dana untuk modal usaha, mengarahkan bentuk usaha kearah usaha di luar usaha pertanian seperti ke usaha peternakan dan pembinaan koperasi. Semua hal tersebut focus sasarannya untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan mereka.
8)    Menawarkan transmigrasi.

Rabu, 03 Desember 2014

TEHNIK PERSIDANGAN YANG BIASA DI JALANKAN

Teknik Persidangan Organisasi - Permusyawaratan dalam MUBES/KONGRES/RAKER membutuhkan Persidangan-persidangan. Hal ini dilakukan secara fokus dan berimbang untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Keputusan terbaik pada akhirnya akan lahir dari pemahaman dan ketaatan terhadap aturan didalam sebuah persidangan.

Persidangan didefinisikan sebagai pertemuan formal organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai sebuah Ketetapan. Keputusan dari Persidangan ini akan mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya final sehingga berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika persidangan berlangsung.


JENIS PERSIDANGAN
1)Sidang Pleno
  • Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
  • Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang
  • Sidang Pleno dipandu oleh Steering Committee
  • Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan
2).Sidang Paripurna
  • Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
  • Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang
  • Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan
3).Sidang Komisi
  • Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi
  • Anggota masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno
  • Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi
  • Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut
  • Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan

ATURAN PERSONALIA SIDANG

1.Peserta
Hak peserta:
  • Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
  • Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan
  • Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan
  • Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan
Kewajiban peserta:
  • Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
  • Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
 2.Peninjau
Hak Peninjau:
  • Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
Kewajiban Peninjau:
  • Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
  • Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
 3.Presidium Sidang
  • Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia/Pengarah
  • Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta
  • Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan
Syarat-syarat Presidium Sidang :
  • Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab
  • Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan
  • Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis
  • Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan
Sikap Presidium Sidang :
  • Simpatik, menarik, tegas dan disiplin
  • Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan
  • Adil, bijaksanan dan menghargai pendapat peserta

Aturan Ketukan Palu :
1 kali ketukan
  • Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang.
  • Mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin perpoin (keputusan sementara).
  • Memberi peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh.
  • Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang.
  • Mencabut kembali / membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
2 kali ketukan :
  • Untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama, misalnya istirahat, lobying, sembahyang,makan.
  • Skorsing ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu.
  • Lobying ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan
3 kali ketukan :
  • Membuka/menutup sidang atau acara resmi.
  • Mengesahkan keputusan final /akhir hasil sidang.

Contoh kalimat yang dipakai oleh Presidium Sidang :
1.Membuka sidang
“Dengan mengucap Bismilahirahmanirahim, sidang pleno I saya nyatakan dibuka. “ tok…….tok…….tok

2. Menutup sidang
“Dengan mengucap Alhamdulillahirabilalamin, sidang pleno I saya nyatakan ditutup.” Tok……..tok……..tok

3. Mengalihkan pimpinan sidang
“Dengan ini pimpinan sidang saya alihkan dari pimpinan sidang ... kepada pimpinan sidang ...” tok.

4. Mengambil alih pimpinan sidang
“Saya terima pimpinan sidang ... dari pimpinan sidang ..., Dengan ini pimpinan sidang saya ambil alih “ tok

5. Menskorsing sidang
“Dengan ini sidang saya skorsing selama 15 menit” tok……….tok.

6. Mencabut skorsing
“Dengan ini skorsing 15 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan“ tok…….tok.

7. Memberi peringatan kepada peserta sidang
Tok………. “Peserta sidang harap tenang !”


QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
  1. Persidangan dinyatakan syah/quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari peserta yang terdaftar pada Panitia (OC).
  2. Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak berhasil diambil melalui suara terbanyak (½ + 1) dari peserta yang hadir di persidangan.
  3. Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang, maka dilakukan lobbying sebelum dilakukan pemungutan suara ulang.

PENDUDUK DAN TINGKAT KEPENDIDIKANNYA



           Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud), dahulu bernama Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Depdiknas). Di Indonesia, semua penduduk wajib mengikuti program wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan tiga tahun di sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah. Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

          Pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam tiga jalur utama, yaitu formal, nonformal, dan informal. Pendidikan juga dibagi ke dalam empat jenjang, yaitu anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi.

         Setiap tahunnya seluruh negara di dunia mengalami pertumbuhan penduduk, salah satunya di Indonesia. Seiring bertambahnya penduduk yang tidak terkontrol mengakibatkan adanya masalah-masalah sosial,salah satunya adalah tingkat pendidikan.Pada Negara-negara berkembang pendidikan merupakan masalah yang serius.Diketahui bahwa tingkat pendidikan pada Negara-negara berkembang masih relative rendah,Sehingga penduduk kurang mengetahui keadaan-keadaan sosial bagi kehidupan masyarakat.Umumnya penduduk yang pendidikannya relative rendah ,pada suatu ketika jika membentuk suatu keluarga mereka mempuyai banyak anak,sedangkan anak-anak tersebut belum tentu mendapat pendidikan yang layak.

        Hal ini menjadi factor mereka untuk berpindah wilayah,terutama ke kota-kota besar.Biasanya mereka mendengar bahwa dikota itu adalah tempat mencari rezeki yang baik.Bila melihat tingkat pendidikan di kota,pendidikan disana sudah relative tinggi,dalam arti kata jika penduduk dari desa mencari pekerjaan,sudah agak sulit karena dikota yang diutamakn adalah pendidikan minimalnya setingkat sekolah menengah atas. Kenyataanya adalah ketika penduduk tersebut tidak mendapat pekerjaan mereka mesih tetap bertahan di wilayah itu yang menimbulkan masalah-masalah sosial bagi wilayah perkotaan.

          Pertumbuhan penduduk dan tingkat pendidikan mempunyai keterkaitan yang serius. Semakin bertambahnya jumlah penduduk di suatu wilayah berarti tingkat pendidikan di daerah tersebut juga bertambah. Kebutuhan pendidikannya juga ikut bertambah. Pendidikan menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi seluruh masyarakat di dunia karena seperti pada salah satu kutipan undang-undang nomor 4 tahun l950, telah di sebutkan secara jelas tentang tujuan pendidikan dan pengajaran yang pada intinya, ialah untuk membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air berdasarkan pancasila dan kebudayaan kebangsaan Indonesia .Pertumbuhan penduduk harus lebih dimaknai bahwa semakin bertambahnya penduduk maka makin bertambah pula masyarakat yang akan membantu memajukan negara ini. Pendidikan bukan hanya sekedar pendidikan yang bersifat tertulis namun pendidikan karakter juga dibutuhkan untuk membangun karakter / pribadi yang baik yang saat ini sangat dibutuhkan di negri kita tercinta ini.

 sumber http://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan_di_Indonesia