ANGGARAN
RUMAH TANGGA
FORUM
KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Yang menjadi anggota FKHMEI
adalah Himpunan Mahasiswa yang
diakui oleh institusi pendidikan
formal yang termasuk strata, diploma
dalam bidang Elektro, lembaga dan
organisasi yang bekaitan.
Pasal
2
1. Anggota umum adalah seluruh
HME yang terdaftar menjadi
anggota FKHMEI di Indonesia.
2. Anggota biasa adalah anggota
umumnya yang ditetapkan dalam
musyawarah nasional.
3. Anggota kehormatan adalah
perseorangan yang pernah aktif dalam
FKHMEI.
4. Anggota luar biasa adalah
instansi yang berjasa dan dapat
bekerjasama untuk membantu
merealisasikan fungsi dan tujuan
FKHMEI yang ditetapkan dalam
Musyawarah Nasional.
Pasal
4
Akhir Keanggotaan
1. Keanggotaan berakhir dengan
sendirinya bila :
a. Organisasi FKHMEI bubar.
b. Institusi yang membawahi
anggota dibubarkan.
c. Anggota menyatakan
mengundurkan diri.
d. Dalam hal HME yang dinyatakan
bubar oleh instansi maka
FKHMEI menunggu dalam waktu 2
tahun.
2. Diberhentikan sebagai anggota
FKHMEI oleh MUNAS bila:
a. Melakukan pelanggaran terhadap
AD/ART FKHMEI.
b. Merugikan kepentingan FKHMEI.
c. Melakukan perbuatan yang
menurunkan citra dan martabat
FKHMEI.
d. Tidak melaksanakan oleh
mengindahkan keputusan MUNAS.
BAB
II
HAK
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL
5
1. Hak Anggota Umum
a. Mendapatkan hak untuk menjadi
anggota biasa.
b. Memberikan pendapat dan saran
yang mendorong kemajuan
FKHMEI.
c. Dapat mengikuti
kegiatan-kegiatan FKHMEI.
2. Hak Anggota Biasa
a. Memberikan pendapat dan saran
yang mendorong kemajuan
FKHMEI.
b. Hak bicara dan suara.
c. Hak dipilih dan memilih.
d. Mendapat perlakuan yang sama.
e. Mengikuti kegiatan-kegiatan
yang diselenggarakan FKHMEI.
3. Hak anggota kehormatan dan
luar biasa
a. Memberikan pendapat dan
saran-saran yang mendorong
kemajuan FKHMEI.
b. Mengikuti kegiatan-kegiatan
yang diselenggarakan FKHMEI.
c. Memperoleh manfaat dari
FKHMEI.
Pasal
6
1. Kewajiban anggota umum
a. Menjunjung tinggi nama baik FKHMEI.
b. Mentaati dan melaksanakan
ketentuan AD/ART maupun hasil
keputusan MUNAS.
c. Berpartisipasi dalam kegiatan
FKHMEI.
d. Memupuk rasa kesetiakawanan,
kekeluargaan dengan sesama
anggota FKHMEI.
2. Kewajiban anggota biasa
a. Menjunjung tinggi nama baik
FKHMEI.
b. Mentaati dan melaksanakan
ketentuan-ketentuan AD/ART
maupun hasil keputusan MUNAS.
c. Melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang diberikan FKHMEI
dengan rasa tanggung jawab.
d. Ikut berperan aktif dalam
setiap kegiatan FKHMEI.
e. Mempuk rasa kesetiakawanan,
kekeluargaan sesama anggota
FKHMEI.
3. Kewajiban anggota kehormatan
a. Menjunjung tinggi nama baik
FKHMEI.
b. Mentaati dan melaksanakan
ketentuan-ketentuan AD/ART
maupun hasil keputusan MUNAS.
c. Melaksanakan ketentuan-ketentuan
yang diberikan oleh
FKHMEI dengan penuh rasa tanggung
jawab.
4. Kewajiban anggota luar biasa
a. Menjunjung tinggi nama baik
FKHMEI.
BAB
III
MUNAS
Pasal
7
1. MUNAS FKHMEI adalah musyawarah
nasional yang
diselenggarakan FKHMEI.
2. MUNAS KHMEI merupakan Forum
tertinggi FKHMEI.
Pasal
8
1. MUNAS FKHMEI dilakukan 2 tahun
sekali.
2. Tempat penyelenggaraan MUNAS
ditunjuk berdasarkan hasil
MUNAS sebelumnya.
3. MUNAS FKHMEI dihadiri oleh:
a. Anggota FKHMEI yang terdaftar
dalam SEKJEN.
b. Undangan
Pasal
9
Tugas dan wewenang:
1. Meminta dan membalas
pertanggungjawaban sekretaris jenderal
2. Meminta dan membahas laporan
pelaksanaan tugas presidium.
3. Memilih dan mengangkat,
menetapkan dan memberhentikan
presidium dan sekretaris jendral.
4. Menetapkan dan mengubah AD/ART
jika perlu.
5. Meninjau, menetapkan dan
mengesahkan GBHO.
6. Mengangkat, menetapkan, dan
memberhentikan anggota FKHMEI.
Pasal
10
1. Munas dapat dianggap sah bila
dihadiri sekurang-kurangnya ½ n
+ 1 dari jumlah anggota biasa.
2. Bila forum belum tercapai maka
ditunggu 1 x 12 jam, maka
setelah itu MUNAS dinyatakan
MUNAS yang sah.
BAB
IV
KELENGKAPAN
ORGANISASI
Pasal
11
MUNAS
Musyawarah nasional merupakan
forum tertinggi dalam FKHMEI.
Pasal
12
AD/ART
Pasal
13
GBHO
Kelengkapan organisasi adalah :
1. GBHO merupakan garis-garis
besar daripada haluan organisasi.
2. GBHO memuat pokok-pokok dan
arah jalannya organisasi dan
tidak bertentangan dengan AD dan
ART.
Pasal
14
PERATURAN
TAMBAHAN
Peraturan tambahan adalah
aturan-aturan tambahan yang belum
termuat dalam AD/ART
diperuntukkan dalam kelancarn organisasi.
Pasal
15
MUSWIL
Musyawarah wilayah adalah forum
tertinggi suatu wilayah
BAB
V
SUSUNAN
KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal
16
PRESIDIUM
Susunan presidium :
1. Terdiri dari wakil dari
masing-masing wilayah yang dipilih dan
yang disahkan oleh MUNAS FKHMEI.
2. Annggota presidium tidak dapat
dipilih menjadi sekretaris jendral.
Pasal
17
SEKRETARIS
JENDRAL
1. Sekretaris jendral dipilih
oleh anggota presidium dan ditetapkan
oleh MUNAS.
2. Sekretaris jendral terdiri
dari satu orang dan perangkatperangkatnya.
3. Perangkat sekretaris jendral
disesuaikan berdasarkan GBHO.
4. a. Perangkat sekretaris
jendral dan perangkat-perangkatnya dalam
menjalankan tugas operasionalnya
dan kedudukan di sekretaris
jendral.
b. Sekretariat sekjen
berkedudukan diluar sekretariat HME
sekretaris jenderal.
5. Masa jabatan sekjen dibatasi
selama 1 periode kepengurusan.
BAB
VI
MEKANISME
KEPENGURUSAN
Pasal
19
PRESIDIUM
Tugas dan wewenang presidium
adalah :
1. Predidium mengangkan dan
memberhentikan sekretaris jendral.
2. Mengawasi pelaksanaan
operasional yang dilakukan oleh
sekretaris jendral dan
perangkatnya.
3. Memperingatkan sekretaris
jendral apabila ada penyelewengan.
4. Wajib memberikan saran-saran
kepada sekretaris jendral baik
diminta atau tidak.
5. Mengadakan sidang-sidang
khusus presidium apabila sekretaris
jendral yang ditetapkan tidak
mampu menjalankan organisasi
atau melanggar aturan-aturan yang
ditetapkan oleh MUNAS
setelah 3 kali peringatan.
6. Bila poin 5 dilaksanakan, Presidum
harus mengangkat pengganti
sekjen, penggantian sampai MUNAS
yang akan datang, dan
hasilnya diberitahukan kepada
seluruh anggota FKHMEI.
7. Meminta pertanggungjawaban
dari sekretari jenderal pdaa setiap
MUNAS diadakan.
8. Presidium memberikan pertanggungjawaban
setiap MUNAS
diadakan.
9. Presidium berwenang mengangkat
dan memberhentikan anggota
biasa.
Pasal
20
SEKRETARIS
JENDRAL
Tugas dan wewenang:
1. Memilih dan mengangkat dan
memberhentikan perangkat
sekretaris Jendral dengan
persetujuan presidium.
2. Mensyahkan pengangkatan dan
pemberhentian korwil hasil
keputusan MUSWIL.
3. Bertugas sebagai pelaksana
kebijakan-kebijakan MUNAS.
4. Sekretaris jendral dapat
berhubungan langsung atau menerima
laporan himpunan-himpunan
mahasiswa elektro bila dianggap
perlu.
5. Sekretaris jendral meminta
laporan kondisi objektif dari setiap
korwil minimm sekali dalam satu
tahun.
6. Sekjen berkewajiban
menjalankan jalannya organisasi dan
mempertanggung jawabkan laporan
kegiatan kepada presidium di
MUNAS.
Pasal
21
PERANGKAT-PERANGKAT
SEKRETARIS JENDRAL
Perangkat-perangkat sekretaris
jendral diangkat, diberhentikan dan
bertanggung jawab kepada
sekretaris jendral.
Pasal
22
KOORDINATOR
WILAYAH
Tugas dan wewenang:
1. Melaksanakan kebijaksanaan,
keputusan atau operasional yang
dihasilkan oleh MUSWIL dan
RAKERWIL diwilayah masing-masing
yang berpedoman pada GBHO.
2. Berkewajiban mengkoordinasi
HME yang ada diwilayahnya.
3. Wadah untuk menampung dan
menyalurkan aspirasi HME-HME
yang menjadi anggota.
4. Wajib menjalankan MUSWIL
sekali dalam dua tahun.
5. Wajib mempertanggungjawabkan
segala sesuatunya dalam
MUSWIL, dan memberikan laporan
kondisi objektif kepada
sekretaris jendral minimal 3
bulan sekali.
BAB
VII
PENDANAAN
Pasal
23
1. Uang pangkal bersifat wajib
bagi setiap HME sebelum disahkan
menjadi anggota dan dikorordinir
oleh korwil untuk selanjutnya
diserahkan oleh sekjen.
2. Besar uang pangkal ditetapkan
pada MUNAS.
Pasal
24
Uang iuran anggota besifat wajib
dan mengikat pada setiap anggota
yang diserahkan kepada sekretaris
jendral dikumpulkan melalui
korwil, besarnya ditentukan pada
MUNAS.
Pasal
25
Sumbangan yang tidak mengikat
adalah bantuan dari perorangan
atau lainnya baik berupa materi
atau jasa yang bersifat tidak
mengikat.
Usaha-usaha yang sah dan halal
adalah usaha yang dilakukan
pengurus atau anggota baik berupa
materi atau jasa untuk menggali
sumber-sumber dana yang bersifat
tidak merugikan organisasi.
Pasal
27
Tata cara penggunaan uang diatur
oleh sekretaris jendral disesuaikan
dengan GBHO dan
dipertanggungjawabkan kepada presidium pada
saat MUNAS.
BAB
VIII
SIDANG-SIDANG
KHUSUS
Pasal
28
1. Sidang istimewa adalah sidang
khusus anggota yang diadakan
untuk membahas perubahan angaran
dasar dan anggaran rumah
tangga jika diperlukan.
2. Sidang istimewa
diselenggarakan diluar waktu MUNAS.
3. Sidang istimewa diminta oleh
presidium atau yang diajukan oleh
anggota kepada presidum dan
disetujui oleh presidium.
4. Sidang istimewa dapat
dilaksanakan bila dihadiri minimal 2/3
jumlah anggota, keputusan yang
diambil adalah sah apabila
disetujui ½ + 1 dari jumlah
anggota yang hadir.
Pasal
29
1. Yang dimaksud sidang luar
biasa adalah sidang khusus anggota
yang diadakan untuk menghadap
suatu masalah luar biasa yaitu
jika presidium dan sekretaris jendral
dianggap sudah tidak
mampu lagi menjalankan tugasnya.
2. Sidang luar biasa diadakan
diluar atau pada MUNAS.
3. Sidang luar biasa dilaksanakan
atau diusulkan sekurangkurangnya
½ jumlah anggota FKHMEI ditambah
1 dari jumlah
yang hadir.
4. Bila poin 3 tidak terpenuhi
maka dituntut 1 x 12 jam setelah itu
sidang luar biasa dianggap sah.
5. Hal-hal mengenai
keorganisasian dan lan-lain akan diatur dalam
MUNAS luar biasa atau pada MUNAS.
BAB
X
PERUBAHAN
ART
Pasal
32
Perubahan ART dapat dilakukan
apabila memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
1. Usul perubahan dilakukan
secara tertulis oleh sekrang-kurangnya
½ + 1 dari seluruh anggota biasa.
2. Sidang tentang usul perubahan
ART adalah sah apabila dihadiri
oleh sekurang-kurangnya ½ + 1
dari seluruh anggota biasa.
3. Perubahan ART adalah sah
apabila oleh ½ + 1 dari jumlah seluruh
anggota biasa yang hadir dalam
UNAS atau sidang istimewa.
BAB
XI
PENUTUP
Pasal
33
Hal-hal yang belum tercantum
dalam ART akan ditetapkan atau
diatur dalam ketetapan MUNAS atau
sidang istimewa.
Peraturan organisasi diatas tidak
boleh bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam AD/ART.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar