Jumat, 12 Desember 2014

ANGGARAN RUMAH TANGGA FKHMEI



ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Yang menjadi anggota FKHMEI adalah Himpunan Mahasiswa yang
diakui oleh institusi pendidikan formal yang termasuk strata, diploma
dalam bidang Elektro, lembaga dan organisasi yang bekaitan.

Pasal 2
1. Anggota umum adalah seluruh HME yang terdaftar menjadi
anggota FKHMEI di Indonesia.
2. Anggota biasa adalah anggota umumnya yang ditetapkan dalam
musyawarah nasional.
3. Anggota kehormatan adalah perseorangan yang pernah aktif dalam
FKHMEI.
4. Anggota luar biasa adalah instansi yang berjasa dan dapat
bekerjasama untuk membantu merealisasikan fungsi dan tujuan
FKHMEI yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional.

Pasal 4
Akhir Keanggotaan
1. Keanggotaan berakhir dengan sendirinya bila :
a. Organisasi FKHMEI bubar.
b. Institusi yang membawahi anggota dibubarkan.
c. Anggota menyatakan mengundurkan diri.
d. Dalam hal HME yang dinyatakan bubar oleh instansi maka
FKHMEI menunggu dalam waktu 2 tahun.
2. Diberhentikan sebagai anggota FKHMEI oleh MUNAS bila:
a. Melakukan pelanggaran terhadap AD/ART FKHMEI.
b. Merugikan kepentingan FKHMEI.
c. Melakukan perbuatan yang menurunkan citra dan martabat
FKHMEI.
d. Tidak melaksanakan oleh mengindahkan keputusan MUNAS.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

PASAL 5
1. Hak Anggota Umum
a. Mendapatkan hak untuk menjadi anggota biasa.
b. Memberikan pendapat dan saran yang mendorong kemajuan
FKHMEI.
c. Dapat mengikuti kegiatan-kegiatan FKHMEI.
2. Hak Anggota Biasa
a. Memberikan pendapat dan saran yang mendorong kemajuan
FKHMEI.
b. Hak bicara dan suara.
c. Hak dipilih dan memilih.
d. Mendapat perlakuan yang sama.
e. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan FKHMEI.
3. Hak anggota kehormatan dan luar biasa
a. Memberikan pendapat dan saran-saran yang mendorong
kemajuan FKHMEI.
b. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan FKHMEI.
c. Memperoleh manfaat dari FKHMEI.

Pasal 6
1. Kewajiban anggota umum
a. Menjunjung tinggi nama baik FKHMEI.
b. Mentaati dan melaksanakan ketentuan AD/ART maupun hasil
keputusan MUNAS.
c. Berpartisipasi dalam kegiatan FKHMEI.
d. Memupuk rasa kesetiakawanan, kekeluargaan dengan sesama
anggota FKHMEI.
2. Kewajiban anggota biasa
a. Menjunjung tinggi nama baik FKHMEI.
b. Mentaati dan melaksanakan ketentuan-ketentuan AD/ART
maupun hasil keputusan MUNAS.
c. Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diberikan FKHMEI
dengan rasa tanggung jawab.
d. Ikut berperan aktif dalam setiap kegiatan FKHMEI.
e. Mempuk rasa kesetiakawanan, kekeluargaan sesama anggota
FKHMEI.
3. Kewajiban anggota kehormatan
a. Menjunjung tinggi nama baik FKHMEI.
b. Mentaati dan melaksanakan ketentuan-ketentuan AD/ART
maupun hasil keputusan MUNAS.
c. Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh
FKHMEI dengan penuh rasa tanggung jawab.
4. Kewajiban anggota luar biasa
a. Menjunjung tinggi nama baik FKHMEI.

BAB III
MUNAS

Pasal 7
1. MUNAS FKHMEI adalah musyawarah nasional yang
diselenggarakan FKHMEI.
2. MUNAS KHMEI merupakan Forum tertinggi FKHMEI.

Pasal 8
1. MUNAS FKHMEI dilakukan 2 tahun sekali.
2. Tempat penyelenggaraan MUNAS ditunjuk berdasarkan hasil
MUNAS sebelumnya.
3. MUNAS FKHMEI dihadiri oleh:
a. Anggota FKHMEI yang terdaftar dalam SEKJEN.
b. Undangan

Pasal 9
Tugas dan wewenang:
1. Meminta dan membalas pertanggungjawaban sekretaris jenderal
2. Meminta dan membahas laporan pelaksanaan tugas presidium.
3. Memilih dan mengangkat, menetapkan dan memberhentikan
presidium dan sekretaris jendral.
4. Menetapkan dan mengubah AD/ART jika perlu.
5. Meninjau, menetapkan dan mengesahkan GBHO.
6. Mengangkat, menetapkan, dan memberhentikan anggota FKHMEI.
Pasal 10
1. Munas dapat dianggap sah bila dihadiri sekurang-kurangnya ½ n
+ 1 dari jumlah anggota biasa.
2. Bila forum belum tercapai maka ditunggu 1 x 12 jam, maka
setelah itu MUNAS dinyatakan MUNAS yang sah.

BAB IV
KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 11
MUNAS
Musyawarah nasional merupakan forum tertinggi dalam FKHMEI.

Pasal 12
AD/ART

Pasal 13
GBHO
Kelengkapan organisasi adalah :
1. GBHO merupakan garis-garis besar daripada haluan organisasi.
2. GBHO memuat pokok-pokok dan arah jalannya organisasi dan
tidak bertentangan dengan AD dan ART.

Pasal 14
PERATURAN TAMBAHAN
Peraturan tambahan adalah aturan-aturan tambahan yang belum
termuat dalam AD/ART diperuntukkan dalam kelancarn organisasi.

Pasal 15
MUSWIL
Musyawarah wilayah adalah forum tertinggi suatu wilayah

BAB V
SUSUNAN KEPENGURUSAN ORGANISASI

Pasal 16
PRESIDIUM
Susunan presidium :
1. Terdiri dari wakil dari masing-masing wilayah yang dipilih dan
yang disahkan oleh MUNAS FKHMEI.
2. Annggota presidium tidak dapat dipilih menjadi sekretaris jendral.

Pasal 17
SEKRETARIS JENDRAL
1. Sekretaris jendral dipilih oleh anggota presidium dan ditetapkan
oleh MUNAS.
2. Sekretaris jendral terdiri dari satu orang dan perangkatperangkatnya.
3. Perangkat sekretaris jendral disesuaikan berdasarkan GBHO.
4. a. Perangkat sekretaris jendral dan perangkat-perangkatnya dalam
menjalankan tugas operasionalnya dan kedudukan di sekretaris
jendral.
b. Sekretariat sekjen berkedudukan diluar sekretariat HME
sekretaris jenderal.
5. Masa jabatan sekjen dibatasi selama 1 periode kepengurusan.

BAB VI
MEKANISME KEPENGURUSAN

Pasal 19
PRESIDIUM
Tugas dan wewenang presidium adalah :
1. Predidium mengangkan dan memberhentikan sekretaris jendral.
2. Mengawasi pelaksanaan operasional yang dilakukan oleh
sekretaris jendral dan perangkatnya.
3. Memperingatkan sekretaris jendral apabila ada penyelewengan.
4. Wajib memberikan saran-saran kepada sekretaris jendral baik
diminta atau tidak.
5. Mengadakan sidang-sidang khusus presidium apabila sekretaris
jendral yang ditetapkan tidak mampu menjalankan organisasi
atau melanggar aturan-aturan yang ditetapkan oleh MUNAS
setelah 3 kali peringatan.
6. Bila poin 5 dilaksanakan, Presidum harus mengangkat pengganti
sekjen, penggantian sampai MUNAS yang akan datang, dan
hasilnya diberitahukan kepada seluruh anggota FKHMEI.
7. Meminta pertanggungjawaban dari sekretari jenderal pdaa setiap
MUNAS diadakan.
8. Presidium memberikan pertanggungjawaban setiap MUNAS
diadakan.
9. Presidium berwenang mengangkat dan memberhentikan anggota
biasa.

Pasal 20
SEKRETARIS JENDRAL
Tugas dan wewenang:
1. Memilih dan mengangkat dan memberhentikan perangkat
sekretaris Jendral dengan persetujuan presidium.
2. Mensyahkan pengangkatan dan pemberhentian korwil hasil
keputusan MUSWIL.
3. Bertugas sebagai pelaksana kebijakan-kebijakan MUNAS.
4. Sekretaris jendral dapat berhubungan langsung atau menerima
laporan himpunan-himpunan mahasiswa elektro bila dianggap
perlu.
5. Sekretaris jendral meminta laporan kondisi objektif dari setiap
korwil minimm sekali dalam satu tahun.
6. Sekjen berkewajiban menjalankan jalannya organisasi dan
mempertanggung jawabkan laporan kegiatan kepada presidium di
MUNAS.

Pasal 21
PERANGKAT-PERANGKAT SEKRETARIS JENDRAL
Perangkat-perangkat sekretaris jendral diangkat, diberhentikan dan
bertanggung jawab kepada sekretaris jendral.

Pasal 22
KOORDINATOR WILAYAH
Tugas dan wewenang:
1. Melaksanakan kebijaksanaan, keputusan atau operasional yang
dihasilkan oleh MUSWIL dan RAKERWIL diwilayah masing-masing
yang berpedoman pada GBHO.
2. Berkewajiban mengkoordinasi HME yang ada diwilayahnya.
3. Wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi HME-HME
yang menjadi anggota.
4. Wajib menjalankan MUSWIL sekali dalam dua tahun.
5. Wajib mempertanggungjawabkan segala sesuatunya dalam
MUSWIL, dan memberikan laporan kondisi objektif kepada
sekretaris jendral minimal 3 bulan sekali.

BAB VII
PENDANAAN
Pasal 23
1. Uang pangkal bersifat wajib bagi setiap HME sebelum disahkan
menjadi anggota dan dikorordinir oleh korwil untuk selanjutnya
diserahkan oleh sekjen.
2. Besar uang pangkal ditetapkan pada MUNAS.

Pasal 24
Uang iuran anggota besifat wajib dan mengikat pada setiap anggota
yang diserahkan kepada sekretaris jendral dikumpulkan melalui
korwil, besarnya ditentukan pada MUNAS.

Pasal 25
Sumbangan yang tidak mengikat adalah bantuan dari perorangan
atau lainnya baik berupa materi atau jasa yang bersifat tidak
mengikat.
Usaha-usaha yang sah dan halal adalah usaha yang dilakukan
pengurus atau anggota baik berupa materi atau jasa untuk menggali
sumber-sumber dana yang bersifat tidak merugikan organisasi.

Pasal 27
Tata cara penggunaan uang diatur oleh sekretaris jendral disesuaikan
dengan GBHO dan dipertanggungjawabkan kepada presidium pada
saat MUNAS.

BAB VIII
SIDANG-SIDANG KHUSUS
Pasal 28
1. Sidang istimewa adalah sidang khusus anggota yang diadakan
untuk membahas perubahan angaran dasar dan anggaran rumah
tangga jika diperlukan.
2. Sidang istimewa diselenggarakan diluar waktu MUNAS.
3. Sidang istimewa diminta oleh presidium atau yang diajukan oleh
anggota kepada presidum dan disetujui oleh presidium.
4. Sidang istimewa dapat dilaksanakan bila dihadiri minimal 2/3
jumlah anggota, keputusan yang diambil adalah sah apabila
disetujui ½ + 1 dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 29
1. Yang dimaksud sidang luar biasa adalah sidang khusus anggota
yang diadakan untuk menghadap suatu masalah luar biasa yaitu
jika presidium dan sekretaris jendral dianggap sudah tidak
mampu lagi menjalankan tugasnya.
2. Sidang luar biasa diadakan diluar atau pada MUNAS.
3. Sidang luar biasa dilaksanakan atau diusulkan sekurangkurangnya
½ jumlah anggota FKHMEI ditambah 1 dari jumlah
yang hadir.
4. Bila poin 3 tidak terpenuhi maka dituntut 1 x 12 jam setelah itu
sidang luar biasa dianggap sah.
5. Hal-hal mengenai keorganisasian dan lan-lain akan diatur dalam
MUNAS luar biasa atau pada MUNAS.

BAB X
PERUBAHAN ART

Pasal 32
Perubahan ART dapat dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
1. Usul perubahan dilakukan secara tertulis oleh sekrang-kurangnya
½ + 1 dari seluruh anggota biasa.
2. Sidang tentang usul perubahan ART adalah sah apabila dihadiri
oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari seluruh anggota biasa.
3. Perubahan ART adalah sah apabila oleh ½ + 1 dari jumlah seluruh
anggota biasa yang hadir dalam UNAS atau sidang istimewa.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 33
Hal-hal yang belum tercantum dalam ART akan ditetapkan atau
diatur dalam ketetapan MUNAS atau sidang istimewa.
Peraturan organisasi diatas tidak boleh bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam AD/ART.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar