Jumat, 12 Desember 2014

ANGGARAN DASAR FKHMEI



ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA
PEMBUKAAN

Bahwa perjuangan bangsa Indonesia dalam rangka mengisi pembangunan dan tuntutan
pembangunan nasional membutuhkan peningkatan kwalitas sumber daya manusia, maka pemuda
sebagai kader bangsa berkewajiban mempersiapkan diri untuk mengemban tugas bangsa.
Bahwa mahasiswa merupakan bagian dari pemuda, berkewajiban mengemban Tri Darma
perguruan Tinggi : Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian masyarakat, tetapi manunggal dengan
perjuangan bangsa dan senantiasa berperan aktif dilingkungan generasi muda dan masyarakat demi
tewujudnya cita-cita bangsa.
Didasari kesadaran sebagai mahasiswa, maka Himpunan Mahasiswa Elektro di Indonesia
merasa perlu membentuk wadah untuk menampung aspirasi mengembangkan dan mengatur
kerjasama serta meningkatkan eksistensinya dengan dijiwai rasa kebersamaan, kekeluargaan dan
tanggung jawab.
Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta di dorong oleh keinginan luhur maka himpunan
mahasiswa elektro di Indonesia sepakat bergabung dan membentuk wadah forum komunikasi dengan
anggaran dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama
Organisasi ini dinamakan Forum Komunikasi Himpunan Mahasiswa Elektro Indonesia disingkat
FKHMEI

Pasal 2

Waktu
FKHMEI didirikan di Universitas Udayana Denpasar Bali pada MUNAS I sejak hari selasa 4 Sptember
1990 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3

Tempat
FKHMEI berpusat di Himpunan Mahasiswa Elektro Sekretaris Jendral berada.

BAB II
BENTUK, AZAS DAN SIFAT

Pasal 4

FKHMEI berbentuk Forum Komunikasi Mahasiswa Indonesia jurusan Elektro

Pasal 5
FKHMEI berdasarkan pancasila

Pasal 6

FKHMEI bersifat independent

BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 7

FKHMEI berfungsi sebagai jalur komunikasi, media informasi, serta wadah aspirasi anggotanya

Pasal 8

FKHMEI bertujuan sebagai penggerak perkembangan teknologi

BAB IV
LAMBANG DAN ARTI

Pasal 9

Lambang dan arti FKHMEI berdasarkan azas, sifat, fungsi dan tujuan FKHMEI.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10

1. Semua HME disuatu Perguruan Tinggi di Indonesia yang telah ditetapkan menjadi anggota
FKHMEI
2. Institusi yang telah ditetapkan untuk menjadi anggota FKHMEI

BAB VI
ORGANISASI
Pasal 11

1. Anggota FKHMEI adalah semua HME di Indonesia yang telah ditetapkan menjadi anggota FKHMEI
2. Individu atau instansi yang tetapkan untuk menjadi anggota FKHMEI

Pasal 12

JENIS ANGGOTA
1. Anggota umum
2. Anggota biasa
3. Anggota kehormatan
4. Anggota luar biasa

Pasal 13

KEPENGURUSAN ORGANISASI
1. Presidium
2. Sekretaris Jendral
3. Kordinator wilayah
4. Koordinator Daerah bagi wilayah yang memerlukan

Pasal 14

KELENGKAPAN ORGANISASI
1. Musyawarah Nasional
2. Anggaran dasar/anggaran rumah tangga
3. Garis-garis besar haluan organisasi

BAB VII
PENDANAAN
Pasal 15

Dana FKHMEI diperoleh dari :
1. Uang pangkal
2. Iuran anggota
3. Sumbangan yang tidak mengikat
4. Usaha-usaha yang halal

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16

Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dengan ketetapan Musyawarah Nasional atau
sidang istimewa.

BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 17

Pembubaran organisasi FKHMEI hanya dapat dilakukan dengan musyawarah Nasional luar biasa,
yang khusus dilakukan untuk itu.

BAB X
PENUTUP
Pasal 18

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar dapat dilakukan dalam anggaran rumah tangga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar