ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA
PEMBUKAAN
Bahwa perjuangan bangsa Indonesia dalam rangka mengisi
pembangunan dan tuntutan
pembangunan
nasional membutuhkan peningkatan kwalitas sumber daya manusia, maka pemuda
sebagai
kader bangsa berkewajiban mempersiapkan diri untuk mengemban tugas bangsa.
Bahwa
mahasiswa merupakan bagian dari pemuda, berkewajiban mengemban Tri Darma
perguruan
Tinggi : Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian masyarakat, tetapi manunggal
dengan
perjuangan
bangsa dan senantiasa berperan aktif dilingkungan generasi muda dan masyarakat
demi
tewujudnya
cita-cita bangsa.
Didasari
kesadaran sebagai mahasiswa, maka Himpunan Mahasiswa Elektro di Indonesia
merasa
perlu membentuk wadah untuk menampung aspirasi mengembangkan dan mengatur
kerjasama
serta meningkatkan eksistensinya dengan dijiwai rasa kebersamaan, kekeluargaan
dan
tanggung
jawab.
Berkat
rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta di dorong oleh keinginan luhur maka himpunan
mahasiswa
elektro di Indonesia sepakat bergabung dan membentuk wadah forum komunikasi
dengan
anggaran
dasar sebagai berikut :
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Organisasi
ini dinamakan Forum Komunikasi Himpunan Mahasiswa Elektro Indonesia disingkat
FKHMEI
Pasal
2
Waktu
FKHMEI
didirikan di Universitas Udayana Denpasar Bali pada MUNAS I sejak hari selasa 4
Sptember
1990
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal
3
Tempat
FKHMEI
berpusat di Himpunan Mahasiswa Elektro Sekretaris Jendral berada.
BAB
II
BENTUK,
AZAS DAN SIFAT
Pasal
4
FKHMEI
berbentuk Forum Komunikasi Mahasiswa Indonesia jurusan Elektro
Pasal
5
FKHMEI
berdasarkan pancasila
Pasal
6
FKHMEI
bersifat independent
BAB
III
FUNGSI
DAN TUJUAN
Pasal
7
FKHMEI
berfungsi sebagai jalur komunikasi, media informasi, serta wadah aspirasi
anggotanya
Pasal
8
FKHMEI
bertujuan sebagai penggerak perkembangan teknologi
BAB
IV
LAMBANG
DAN ARTI
Pasal
9
Lambang
dan arti FKHMEI berdasarkan azas, sifat, fungsi dan tujuan FKHMEI.
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
10
1.
Semua HME disuatu Perguruan Tinggi di Indonesia yang telah ditetapkan menjadi
anggota
FKHMEI
2.
Institusi yang telah ditetapkan untuk menjadi anggota FKHMEI
BAB
VI
ORGANISASI
Pasal
11
1.
Anggota FKHMEI adalah semua HME di Indonesia yang telah ditetapkan menjadi
anggota FKHMEI
2.
Individu atau instansi yang tetapkan untuk menjadi anggota FKHMEI
Pasal
12
JENIS
ANGGOTA
1.
Anggota umum
2.
Anggota biasa
3.
Anggota kehormatan
4.
Anggota luar biasa
Pasal
13
KEPENGURUSAN
ORGANISASI
1.
Presidium
2.
Sekretaris Jendral
3.
Kordinator wilayah
4.
Koordinator Daerah bagi wilayah yang memerlukan
Pasal
14
KELENGKAPAN
ORGANISASI
1.
Musyawarah Nasional
2.
Anggaran dasar/anggaran rumah tangga
3.
Garis-garis besar haluan organisasi
BAB
VII
PENDANAAN
Pasal
15
Dana
FKHMEI diperoleh dari :
1.
Uang pangkal
2.
Iuran anggota
3.
Sumbangan yang tidak mengikat
4.
Usaha-usaha yang halal
BAB
VIII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal
16
Perubahan
anggaran dasar hanya dapat dilakukan dengan ketetapan Musyawarah Nasional atau
sidang
istimewa.
BAB
IX
PEMBUBARAN
Pasal
17
Pembubaran
organisasi FKHMEI hanya dapat dilakukan dengan musyawarah Nasional luar biasa,
yang
khusus dilakukan untuk itu.
BAB
X
PENUTUP
Pasal
18
Hal-hal
yang belum diatur dalam anggaran dasar dapat dilakukan dalam anggaran rumah
tangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar