KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDRAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIk INDONESIA
NOMOR : 04/DIKTI/KEP/1991
Tentang
PENGUKUHAN FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA
ELEKTRO INDONESIA ( FKHMEI )
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI,
Menimbang : a.
Bahwa FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA adalah Organisasi yang
menghimpun mahasiswa elektro seluruh Indonesia melalui forum komunikasi
mahasiswa elektro telah didirikan pada tanggal 8 September 1990;
b. Bahwa FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA
ELEKTRO INDONESIA perlu ditingkatkan dan dikembangkan sebagai salah satu wadah
resmi pemenuhan minat ilmiah mahasiswa guna mengembangkan sikap ilmiah dan
sikap profesional khususnya dalam bidang
elektro;
c.
Bahwa sehubungan dengan butir a dan b
tersebut diatas, dipandang perlu mengukuhkan FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN
MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA dengan Surat Keputusan;
Mengingta : 1.
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1989;
2. Peraturan
Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 30 Tahun 1990
3. Keputusan
Presiden Republic Indonesia :
a. Nomor
44 Tahun 1974;
b. Nomor
15 Tahun 1984, sehubungan telah diubah/ditambahkan terakhir dengan keputusan Presiden
Nomor 25 Tahun 1990;
c. Nomor
66/M Tahun 1984;
4. Keputusan
menteri pendidikan dan kebudayaan :
a. Nomor
0222c/0/1990, dengan perubahan dan tambahannya;
b. Nomor
04571/0/1990;
5. Keputusan
direktur jendral pendidikan tinggi no. 26/DIKTI/kep/1988.
Memperhatikan: 1. Surat permohonan
pengesahan dari sekretaris jendral forum komunikasi himpunan mahasiswa elektro
Indonesia yang diketehui oleh rector universitas trisakti tanggal 10 Desember 1990;
2. Hasil
Rapat Kerja Nasional pembimbing kemahasiswaan di Cipanas, Cianjur Tanggal 7 s.d
10 Januari 1991.
Memutuskan
Menetapkan :
Pertama : mengukuhkan
“FORUM KOMUNIKAWSI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA”,selanjutnya dalam
keputusan ini disebut FKHMEI, sebagai satu-satunya organisasi FKHMEI bidang
elektro.
Kedua : FKHMEI
merupakan bagian integral system pendidikan tinggi dan mempunyai tugas :
1.
Mengkoordinasikan
kegiatan FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO DI INDONESIA dalam bidang
lainnya sesuai dengan ruang lingkup FKHMEI;
2.
Member
masukan kepada pemerintah dan masyarakat tentang pendidikan elektro serta
kegiatan ilmiah di bidang elektro.
Ketiga : FKHMEI
dalam melaksankan tugas berpedoman pada :
1.
Berpedoma
pada :
a. Kebijakan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam pedoman pengembangan
kemahasiswaan;
b. Petunjuk
Direktu Jenderal Pendidikan Tinggi c.q. Direktur Kemahasiswaan dan Pimpinan
Perguruan Tinggi tempat FKHMEI
berkedudukan;
c. Keputusan
Musyawarah Nasional FKHMEI.
2.
Mengadakan
koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait.
Keempat : Pengurus
FKHMEI adalah mahasiswa elektro yang dipilih sesuai ketentuan FKHMEI dengan
mendapat rekomendasi dari Pimpinan Perguruan Tinggi masing- masing.
Kelima : Biaya
pelaksanaan kiegiatan FKHMEI dibebankan kepada anggaran yang diusahakan sendiri
oleh pengurus FKHMEI dan anggaran pembinaan mahasiswa Direktorat Jendral Pendidikan
Tinggi serta Perguruan Tinggi yang bersangkutan sepanjang anggaran masih
memungkinkan.
Keenam : Jika ternyata
dikemudian hari dalam melaksanakan tugasnya FKHMEI menyimpang dari ketentuan –
ketentuan yang berlaku dapat berakibat pencabutan keputusan ini.
Ketujuh : Jika ternyata
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perubahan sebagaimana
mestinya.
Kedelapan : Hal – hal yang
belum diatur dalam keputusan ini, akan ditetapkan dalam keputusan tersendiri.
Kesembllan : Keputusan ini
berlaku sejak ditetapkan dan berlaku surut terhitung tanggal 10 Desember 1990.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 7 Maret 1991
Direktur Jendral Pendidikan Tinggi
Ttd,
SUKADJI RANUWIHARDJO
NIP.130120324
Salinan keputusan ini disampaikan ;
- Sekretaris Negara,
- Sekretaris Kabinet,
- Menteri Koordinator Kesejahterqazn Rakyat,
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ,
- Inspektur Jendral Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
- Sekretaris Jendral Departemen Poendidikan dan Kebudayaan ,
- Semua sekretaris Ditjen,Itjen, dan Balitbang dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayan,
- Semua Direktur dalam lingkungan Ditjen Pendidikan Tinggi,
- Semua Koordinator Perguruan Tinggi Swasta,
- Semua Universitas/Institu/Sekolah Tinggi/Akademi dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
- Badan Pemeriksa Keuangan,
- Ditjen Anggaran,
- Dit. Pemberdayaan Negara dan Tata laksana Anggaran,
- Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar