Jumat, 12 Desember 2014

salinan surat keputusan



KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDRAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIk INDONESIA
NOMOR : 04/DIKTI/KEP/1991

Tentang

PENGUKUHAN FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA ( FKHMEI )

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI,

Menimbang :     a. Bahwa FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA adalah Organisasi yang menghimpun mahasiswa elektro seluruh Indonesia melalui forum komunikasi mahasiswa elektro telah didirikan pada tanggal 8 September 1990;

   b.  Bahwa FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA perlu ditingkatkan dan dikembangkan sebagai salah satu wadah resmi pemenuhan minat ilmiah mahasiswa guna mengembangkan sikap ilmiah dan sikap profesional  khususnya dalam bidang elektro;

   c.   Bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut diatas, dipandang perlu mengukuhkan FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA dengan Surat Keputusan;

Mengingta  :    1. Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1989;
2.   Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 30 Tahun 1990
3.   Keputusan Presiden Republic Indonesia :
a.   Nomor 44 Tahun 1974;
b.  Nomor 15 Tahun 1984, sehubungan telah diubah/ditambahkan terakhir dengan keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1990;
c.   Nomor 66/M Tahun 1984;
4.   Keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan :
a.   Nomor 0222c/0/1990, dengan perubahan dan tambahannya;
b.  Nomor 04571/0/1990;
5.   Keputusan direktur jendral pendidikan tinggi no. 26/DIKTI/kep/1988.

Memperhatikan: 1. Surat permohonan pengesahan dari sekretaris jendral forum komunikasi himpunan mahasiswa elektro Indonesia yang diketehui oleh rector universitas trisakti tanggal 10 Desember 1990;




2.   Hasil Rapat Kerja Nasional pembimbing kemahasiswaan di Cipanas, Cianjur Tanggal 7 s.d 10 Januari 1991.



Memutuskan
Menetapkan          :
Pertama                  :    mengukuhkan “FORUM KOMUNIKAWSI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA”,selanjutnya dalam keputusan ini disebut FKHMEI, sebagai satu-satunya organisasi FKHMEI bidang elektro.

Kedua                      :    FKHMEI merupakan bagian integral system pendidikan tinggi dan mempunyai tugas :
1.       Mengkoordinasikan kegiatan FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO DI INDONESIA dalam bidang lainnya sesuai dengan ruang lingkup FKHMEI;
2.       Member masukan kepada pemerintah dan masyarakat tentang pendidikan elektro serta kegiatan ilmiah di bidang elektro.

Ketiga                      :     FKHMEI dalam melaksankan tugas berpedoman pada :
1.       Berpedoma pada :
a.      Kebijakan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam pedoman pengembangan kemahasiswaan;
b.     Petunjuk Direktu Jenderal Pendidikan Tinggi c.q. Direktur Kemahasiswaan dan Pimpinan Perguruan  Tinggi tempat FKHMEI berkedudukan;
c.      Keputusan Musyawarah Nasional FKHMEI.
2.       Mengadakan koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait.

Keempat                :     Pengurus FKHMEI adalah mahasiswa elektro yang dipilih sesuai ketentuan FKHMEI dengan mendapat rekomendasi dari Pimpinan Perguruan Tinggi masing- masing.

Kelima                     :     Biaya pelaksanaan kiegiatan FKHMEI dibebankan kepada anggaran yang diusahakan sendiri oleh pengurus FKHMEI dan anggaran pembinaan mahasiswa Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi serta Perguruan Tinggi yang bersangkutan sepanjang anggaran masih memungkinkan.








Keenam                  :     Jika ternyata dikemudian hari dalam melaksanakan tugasnya FKHMEI menyimpang dari ketentuan – ketentuan yang berlaku dapat berakibat pencabutan keputusan ini.
Ketujuh                  :     Jika ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Kedelapan             :     Hal – hal yang belum diatur dalam keputusan ini, akan ditetapkan dalam keputusan tersendiri.
Kesembllan           :     Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan berlaku surut terhitung tanggal 10 Desember 1990.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 7 Maret 1991
Direktur Jendral Pendidikan Tinggi
Ttd,

SUKADJI RANUWIHARDJO
NIP.130120324

Salinan keputusan ini disampaikan ;
  1. Sekretaris Negara,
  2. Sekretaris Kabinet,
  3. Menteri Koordinator Kesejahterqazn Rakyat,
  4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ,
  5. Inspektur Jendral Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
  6. Sekretaris Jendral Departemen Poendidikan dan Kebudayaan ,
  7. Semua sekretaris Ditjen,Itjen, dan Balitbang dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayan,
  8. Semua Direktur dalam lingkungan Ditjen Pendidikan Tinggi,
  9. Semua Koordinator Perguruan Tinggi Swasta,
  10. Semua Universitas/Institu/Sekolah Tinggi/Akademi dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
  11. Badan Pemeriksa Keuangan,
  12. Ditjen Anggaran,
  13. Dit. Pemberdayaan Negara dan Tata laksana Anggaran,
  14. Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

ANGGARAN DASAR FKHMEI



ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ELEKTRO INDONESIA
PEMBUKAAN

Bahwa perjuangan bangsa Indonesia dalam rangka mengisi pembangunan dan tuntutan
pembangunan nasional membutuhkan peningkatan kwalitas sumber daya manusia, maka pemuda
sebagai kader bangsa berkewajiban mempersiapkan diri untuk mengemban tugas bangsa.
Bahwa mahasiswa merupakan bagian dari pemuda, berkewajiban mengemban Tri Darma
perguruan Tinggi : Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian masyarakat, tetapi manunggal dengan
perjuangan bangsa dan senantiasa berperan aktif dilingkungan generasi muda dan masyarakat demi
tewujudnya cita-cita bangsa.
Didasari kesadaran sebagai mahasiswa, maka Himpunan Mahasiswa Elektro di Indonesia
merasa perlu membentuk wadah untuk menampung aspirasi mengembangkan dan mengatur
kerjasama serta meningkatkan eksistensinya dengan dijiwai rasa kebersamaan, kekeluargaan dan
tanggung jawab.
Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta di dorong oleh keinginan luhur maka himpunan
mahasiswa elektro di Indonesia sepakat bergabung dan membentuk wadah forum komunikasi dengan
anggaran dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama
Organisasi ini dinamakan Forum Komunikasi Himpunan Mahasiswa Elektro Indonesia disingkat
FKHMEI

Pasal 2

Waktu
FKHMEI didirikan di Universitas Udayana Denpasar Bali pada MUNAS I sejak hari selasa 4 Sptember
1990 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3

Tempat
FKHMEI berpusat di Himpunan Mahasiswa Elektro Sekretaris Jendral berada.

BAB II
BENTUK, AZAS DAN SIFAT

Pasal 4

FKHMEI berbentuk Forum Komunikasi Mahasiswa Indonesia jurusan Elektro

Pasal 5
FKHMEI berdasarkan pancasila

Pasal 6

FKHMEI bersifat independent

BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 7

FKHMEI berfungsi sebagai jalur komunikasi, media informasi, serta wadah aspirasi anggotanya

Pasal 8

FKHMEI bertujuan sebagai penggerak perkembangan teknologi

BAB IV
LAMBANG DAN ARTI

Pasal 9

Lambang dan arti FKHMEI berdasarkan azas, sifat, fungsi dan tujuan FKHMEI.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10

1. Semua HME disuatu Perguruan Tinggi di Indonesia yang telah ditetapkan menjadi anggota
FKHMEI
2. Institusi yang telah ditetapkan untuk menjadi anggota FKHMEI

BAB VI
ORGANISASI
Pasal 11

1. Anggota FKHMEI adalah semua HME di Indonesia yang telah ditetapkan menjadi anggota FKHMEI
2. Individu atau instansi yang tetapkan untuk menjadi anggota FKHMEI

Pasal 12

JENIS ANGGOTA
1. Anggota umum
2. Anggota biasa
3. Anggota kehormatan
4. Anggota luar biasa

Pasal 13

KEPENGURUSAN ORGANISASI
1. Presidium
2. Sekretaris Jendral
3. Kordinator wilayah
4. Koordinator Daerah bagi wilayah yang memerlukan

Pasal 14

KELENGKAPAN ORGANISASI
1. Musyawarah Nasional
2. Anggaran dasar/anggaran rumah tangga
3. Garis-garis besar haluan organisasi

BAB VII
PENDANAAN
Pasal 15

Dana FKHMEI diperoleh dari :
1. Uang pangkal
2. Iuran anggota
3. Sumbangan yang tidak mengikat
4. Usaha-usaha yang halal

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16

Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dengan ketetapan Musyawarah Nasional atau
sidang istimewa.

BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 17

Pembubaran organisasi FKHMEI hanya dapat dilakukan dengan musyawarah Nasional luar biasa,
yang khusus dilakukan untuk itu.

BAB X
PENUTUP
Pasal 18

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar dapat dilakukan dalam anggaran rumah tangga